STISNU

STISNU DAN YAYASAN AL-HASANIYAH BEN ZAR ADAKAN FGD UU PESANTREN

Kota Tangerang, dikutip dari NU Online Banten

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang Dr Muhamad Qustulani, menyampaikan bahwa UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 adalah payung hukum kewenangan pemerintah daerah dan kota Tangerang untuk lebih memperhatikan pesantren.   Sebab itu sudah tidak boleh ada lagi distorsi pemahaman bahwa pesantren hanyalah kewenangan pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah.  

Ketua STISNU memaparkan hasil penelitian terkait UU Pesantren dan Problematika di Daerah

Hal itu disampaikan olehnya dalam Focus Group Discussion (FGD) ‘Penerapan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaran Pesantren Bagi Pemerintah Kota Tangerang’.   Kegiatan tersebut digelar oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) dan Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar, di Kampus STISNU Nusantara, Cikokol, Tangerang, pada Selasa, (16/11).  

Lebih lanjut, Muhammad Qustulani memaparkan hasil kajiannya. Ia menguraikan pada pasal 46 tentang UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, ditegaskan bahwa ‘Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan dan fasilitasi ke Pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat.’    Dukungan tersebut sebagaimana dimaksud paling sedikit pada ayat (1) paling sedikit berupa: bantuan keuangan; bantuan sarana dan prasarana; bantuan teknologi; dan/atau pelatihan keterampilan. Dukungan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kemarnpuan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Pimpinan Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar Dr KH Mohamad Mahrusillah, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka merespon diterbitkannya UU dan Perpres Pesantren untuk menyakinkan pemerintah daerah dan kota di Tangerang tidak ragu berkontribusi memberdayakan pesantren.   “Kami berharap, pada APBD Tahun 2022, baik di Kota atau Kabupaten Tangerang terdapat program pemberdayaan pesantren,” ujar KH Mohamad Mahrusillah.  

 KH Mulyadi Yakub salah satu Presidium Forum Silaturrahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kota Tangerang. Menguraikan realiasasi program dari keberadaan UU dan Perpres Pesantren bergantung pada respon pemerintah di daerah. Karenanya, diharapkan pemerintah daerah mampu membuat program pemberdayaan yang benar-benar mengena dan tepat sasaran.   

Hal tersebut juga diaminkan oleh KH Fadlullah perwakilan dari FSPP lainnya, bahwa pemerintah pusat dan daerah harus konektif mensikapi realisasi keberadaan UU dan Perpres pesantren, sehingga tidak sekedar diundangkan, tetapi harus direalisasikan dalam wujud nyata.    Kiai Fadlullah juga mengingatkan pentingnya kesiapan pesantren, ketika akan mendapatkan perhatian dari pemerintah, berupa akta notaris, npwp, dan administrasi lainnya.  

Dalam FGD tersebut, Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama Kota Tangerang KH Ahmad Rofiuddin, mengingatkan tentang keberadaan pesantren salafiyah bale rombeng yang sudah mulai memudar dan menghilang kepermukaan. Padahal pesantren asli di era sejarah semodel itu, sebab itu harus dilestarikan.  

Anggota DPRD Kota Tangerang, Mustaya Hasyim mengamini langkah Yayasan Al-Hasaniyah Ben Zar dan STISNU Nusantara Tangerang dalam menyelenggerakan kegiatan FGD UU Pesantren. Mustaya juga menyatakan dukungannya secara politis dan non politis agar rencana besar dari hasil FGD ini bisa direaliasasikan pada tahun berikutnya.    Mustaya berharap, dikemudian hari ada peraturan daerah tentang pemberdayaan pesantren yang tujuannya menjadi payung hukum bagi kepala daerah untuk memperhatikan serius pesantren.  

Pewarta : Arfan Effendi Editor : Ari Hardi


(Kutip NU Online)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.