STISNU

Formulir Ujian Komprehensif

KONSEP UJIAN KOMPREHENSIF

STISNU NUSANTARA TANGERANG

 

A. Latarbelakang

Dalam rangka menyiapkan lulusan yang mumpuni pada bidangnya, maka diperlukan membuat terobosan yang signifikan guna mencapai target dan tujuan, yakni mencetak lulusan yang mahir dalam memahami teori dan juga pandai menerapkan teori. Sebab itu bidang akademik Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara membuat konsep ujian komprehensif secara mandiri dan independent, tidak mengcopy paste konsep yang biasa berlaku pada kampus lain.

B. Tujuan Kegiatan

  1. Merumuskan capaian strategi mencapai target visi dan misi melalui program penguatan intelektualitas dan spritualitas mahasiswa pada ujian komprehensif;
  2. Merekonstruksi pemahaman materi-materi perkuliahan yang sudah diberikan sebelumnya;
  3. Meninjau sejauhmana tingkat intelektualitas dan pemahaman mahasiswa terkait materi materi perkuliahan yang sudah diberikan.

C. Konsep Ujian

Jenis Ujian

  1. Ujian Tulis adalah soal pilihan ganda yang terdiri 150 soal.
  2. Ujian Lisan adalah ujian pertanggungjawaban terkait pengisian soal pilihan ganda dan praktikum membaca al Qur’an dan atau kitab kuning.

Materi Ujian:

  1. Materi ujian komprehensif adalah materi materi yang mencakup matakuliah yang sudah diberikan selama studi
  2. Materi berkaitan dengan pendalaman ilmu syariah, ilmu hukum, dan atau ilmu ekonomi yang disesuai dengan penjurusan program studi
  3. Mahasiswa dapat mengunduh atau men-download kisi-kisi soal ujian pada website stisnu nusantara.

D. Persyaratan Ujian Komprehensif

Adapun persyaratan ujian komprehensif, sebagai berikut:

  1. Melunasi administrasi
  2. Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus dalam ujian proposal skripsi
  3. Mengisi formulir secara online dan manual
  4. Melampirkan bukti surat kelulusan dan telah mengikuti ujian proposal skripsi (berita acara ujian proposal skripsi)

 

F. Ketentuan Kelulusan Ujian Komprehensif

  1. Ujian komprehensif dilaksanakan 1 kali, dan maksimal 3 kali.
  2. Mahasiswa yang dinyatakan lulus pada ujian tulisan maka diperkenankan mengikuti ujian lisan;
  3. Mahasiswa yang belum dinyatakan lulus pada ujian tulisan, maka diwajibkan mengulang kembali maksimal 2 kali. Apabila sudah 2 (dua) kali mengikuti ujian tulis belum dinyatakan lulus maka kebijakan selanjutnya disepenuhnya menjadi tanggungjawa Ketua Program Studi;
  4. Kelulusan ujian komprehensif sebagai syarat mengikuti ujian munaqasah skripsi.

G. Konsep Soal dan atau Pertanyaan Ujian Komprehensif

  1. Dosen STISNU yang terpilih diwajibkan membuat soal dan jawaban berupa pilihan ganda.
  2. Soal merujuk pada matakuliah yang menjurus pada keahlian program studi.

H. Pendaftaran Ujian Komprehensif

Link  pendafaran Ujian Komprehensif DISINI