STISNU

Kompetensi kelulusan

Kompetensi kelulusan

Sarjana S-1 Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STISNU Nusantara Tangerang harus memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:

  1. Kemampuan dalam hukum Islam
    1. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum perkawinan
    2. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum kewarisan
    3. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum perwakafan
    4. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum wasiat
    5. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum zakat
    6. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum hibah
    7. Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum sadaqah
  2. Kemampuan menjadi praktisi hokum
    1. Menguasai ketentuan perundangan yang berlaku
    2. Menguasai ketentuan hukum materi
    3. Menguasai ketentuan hukum formil
    4. Menguasai ketentuan hukum peradilan Islam
    5. Mampu menjadi hakim di Pengadilan Agama (PA)
    6. Mampu menjadi Advokat
  3. Kemampuan dalam bidang hisab dan rukyat
    1. Mampu menentukan arah kiblat
    2. Mampu menghitung awal Ramadhan dan awal Syawal
    3. Mampu menetapkan kalender tahun Qomariyah
    4. Mampu membuat jadwal waktu shalat
  4. Kemampuan dalam bidang kepaniteraan
    1. Terampil mencatat berita acara persidangan
    2. Terampil mendokumentasikan berkas putusan pengadilan
    3. Terampil membuat surat panggilan persidangan
    4. Terampil mengendalikan administrasi perkara
    5. Mampu memangku profesi panitera PA
  5. Kemampuan dalam bidang advokasi
    1. Memiliki komitmen untuk menegakkan hukum
    2. Memiliki profesionalisme sebagai penasihat hukum
    3. Memiliki keberpihakan kepada orang yang tidak mampu yang meminta bantuan hukum
    4. Menjunjung tinggi etik advokat
  6. Kemampuan beracara di pengadilan
    1. Menguasai tata cara beracara di pengadilan
    2. Menguasai praktik persidangan
    3. Mampu menyusun surat gugatan
    4. Mampu menyusun surat permohonan
  7. Kemampuan menjadi penghulu dan pengelola lembaga pencatatan perkawinan
    1. Terampil menyiapkan administrasi perkawinan mulai pendaftaran sampai dengan penerbitan akte nikah
    2. Terampil mendokumentasikan berkas perkawinan
    3. Terampil mengendalikan administrasi perkawinan
    4. Mampu memangku profesi penghulu
  8. Kemampuan melakukan penelitian di bidang hukum
    1. Mampu melakukan penelitian yurisprudensi
    2. Mampu melakukan penelitian tokoh hukum islam
    3. Mampu melakukan penelitian kaidah fiqhiyyah
    4. Mampu melakukan penelitian kitab fiqh
    5. Mampu melakukan penelitian tematik historis
    6. Mampu melakukan penelitian mazhab hukum
    7. Mampu melakukan penelitian takhrij hadis
    8. Mampu melakukan penelitian terhadap fenomena hukum islam yang terjadi di masyarakat