Sarjana S-1 Prodi Ahwal al-Syakhshiyyah STISNU Nusantara Tangerang harus memiliki kemampuan-kemampuan sebagai berikut:
- Kemampuan dalam hukum Islam
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum perkawinan
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum kewarisan
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum perwakafan
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum wasiat
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum zakat
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum hibah
- Memahami permasalahan hukum islam dalam bidang hukum sadaqah
- Kemampuan menjadi praktisi hokum
- Menguasai ketentuan perundangan yang berlaku
- Menguasai ketentuan hukum materi
- Menguasai ketentuan hukum formil
- Menguasai ketentuan hukum peradilan Islam
- Mampu menjadi hakim di Pengadilan Agama (PA)
- Mampu menjadi Advokat
- Kemampuan dalam bidang hisab dan rukyat
- Mampu menentukan arah kiblat
- Mampu menghitung awal Ramadhan dan awal Syawal
- Mampu menetapkan kalender tahun Qomariyah
- Mampu membuat jadwal waktu shalat
- Kemampuan dalam bidang kepaniteraan
- Terampil mencatat berita acara persidangan
- Terampil mendokumentasikan berkas putusan pengadilan
- Terampil membuat surat panggilan persidangan
- Terampil mengendalikan administrasi perkara
- Mampu memangku profesi panitera PA
- Kemampuan dalam bidang advokasi
- Memiliki komitmen untuk menegakkan hukum
- Memiliki profesionalisme sebagai penasihat hukum
- Memiliki keberpihakan kepada orang yang tidak mampu yang meminta bantuan hukum
- Menjunjung tinggi etik advokat
- Kemampuan beracara di pengadilan
- Menguasai tata cara beracara di pengadilan
- Menguasai praktik persidangan
- Mampu menyusun surat gugatan
- Mampu menyusun surat permohonan
- Kemampuan menjadi penghulu dan pengelola lembaga pencatatan perkawinan
- Terampil menyiapkan administrasi perkawinan mulai pendaftaran sampai dengan penerbitan akte nikah
- Terampil mendokumentasikan berkas perkawinan
- Terampil mengendalikan administrasi perkawinan
- Mampu memangku profesi penghulu
- Kemampuan melakukan penelitian di bidang hukum
- Mampu melakukan penelitian yurisprudensi
- Mampu melakukan penelitian tokoh hukum islam
- Mampu melakukan penelitian kaidah fiqhiyyah
- Mampu melakukan penelitian kitab fiqh
- Mampu melakukan penelitian tematik historis
- Mampu melakukan penelitian mazhab hukum
- Mampu melakukan penelitian takhrij hadis
- Mampu melakukan penelitian terhadap fenomena hukum islam yang terjadi di masyarakat