STISNU

HARKITNAS: Revolusi Mental ATAU Revolusi Mantul ?

KINI peringatan Hari Kebangkitan Nasional telah sampai pada peringatan yang ke-109 Tahun, Kecuali bagi anda yang tidak pernah punya kuota untuk mengakseses internet atau tabu terhadap sejarah.

Satu abad lebih peringatan ini nampaknya tidak membuat situasi bangkit benar-benar nyata dan lebih baik dari sejarahnya. Justru kondisi bangsa akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan. Walaupun Revolusi Mental sebagai arah pembangunan nasional era Presiden Joko Widodo telah dicanangkan selaras dengan semangat para pejuang bangsa pada zaman pergerakan.

Justru di tengah gencarnya gagasan Revolusi Mental, korupsi di kalangan pejabat publik semakin merajalela, penggusuran terus menyikat harapan warga miskin, dan tindakan amoral semakin masif terjadi.

Gagasan revolusi mental sejatinya dapat menjadi simbol aktualisasi dari kebangkitan nasional. Bagaimana tidak, dalam substansi revolusi mental terdapat suatu komitmen perubahan bangsa menuju arah yang lebih progresif.

Secara geneaologis gagasan ini diprakarsai oleh Presiden Joko Widodo sejak masa kampanye Pemilhan Umum Presiden tahun 2014. Ia ingin melakukan revolusi terhadap sistem pemerintahan yang ada di Indonesia dengan mewujudkan perbaikan terhadap karakter bangsa.

Perencanaan ini ditegaskan dengan merefleksikan trisakti yang telah menjadi ide Soekarno pada masa kemerdekaan, yakni: berdaulat secara politik, mandiri dalam ekonomi, dan berkepridaian dalam kebudayaan. Tiga panji ini kemudian diturunkan lagi menjadi program Nawacita, sebagai suatu jalan dari pemerintah yang bersinergi dengan masyarakat untuk menggapai cita-cita bangsa.

Sayang, revolusi mental nampaknya hanya akan menjadi mimpi manis di siang bolong. Hal ini ditegaskan dengan konflik politik elit yang tak kunjung reda, Sehingga menjadi revolusi yang mantul. Terhitung sejak dilantiknya Joko Widodo puluhan konflik politik menjejal di media cetak hingga elektronik, mulai dari persoalan Koalisi Merah Putih vs Koalisi Indonesia Hebat, sampai pada kasus Polri vs KPK.

Baca juga:   Satgas Operasional Kecamatan Sudah Beraksi

Kita tengok ke ibu kota dengan masalah yang kini beredar akrab menjadi tendensi yakni politisasi agama. Jika politik diperjuangkan untuk kemaslahatan agama, maka hal ini tidak menjadi masalah vital. Namun, jika agama diperjuangkan untuk kepentingan politik, semisal pilkada kemarin, ini akan menjadi suatu konflik tersendiri yang mampu menimbulkan efek disintegrasi bangsa dan memecah belah kesatuan bangsa Indonesia, Tak sampai disitu saja, jumlah pejabat publik yang melakukan korupsi juga tak kunjung reda, salah satu yang terakhir adalah kasus korupsi reklamasi teluk Jakarta dan Kasus E-ktp.

Data yang disampaikan oleh Tempo.com (7/2/2016) seolah menegaskan bahwa revolusi mental jauh dari pandang. Berdasarkan data ICW media ini melansir pada tahun 2016 kasus korupsi didominasi oleh pejabat atau pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah, yaitu sejumlah 335 kasus yang saat ini pelakunya telah berstatus terdakwa. Konflik elit politik dan korupsi yang didominasi oleh pejabat publik atau PNS membuktikan ketidaksiapan pemerintah memberikan cermin perilaku sebagai pemimpin negara kepada masyarakat.

Padahal perilaku pemimpin adalah salah satu aspek yang dapat menjadi refleksi bagi kehendak diri masyarakat, atau dapat menjadi aspek pembentuk moralitas diri masyarakat. Perilaku pemimpin yang menyalahi aturan dan kehendak umum dapat dikategorikan sebagai perilaku amoral, sebagaimana dikatakan oleh Immanuel Kant. Kant menyebutkan tindakan amoral dapat terjadi apabila seseorang hanya berkehendak atas dasar prinsip subjektif tanpa mengindahkan universalitas (kebaikan untuk banyak orang), memperlakukan orang lain dan dirnya sendiri sebagai sarana, dan tidak adanya kehendak otonom yang dimiliki. Ketiga prinsip ini seolah menjadi pertegasan dari tindakan kebanyakan pejabat di lingkungan pemerintahan yang amoral.

Amoralitas pemimpin bangsa ternyata semakin jelas berkaitan dengan pergeseran perilaku masyarakat. Hal ini terbukti sebagaimana tindakan kriminal ditataran masyarakat yang membuat kita tidak habis pikir. Dimana kasus pemerkosaan hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang tetap marak terjadi tanpa mengindahkan posisi agama dan ideologi sebagai batasan dan sumber moral. Oleh karena itu, revolusi mental yang menjadi pembuahan kreatif dari Trisakti dan Pancasila sebagai ideologi terbukti hingga saat ini mandul membawa bangsa ini bangkit menuju bangsa yang berkarakter.

Lantas apa relasi antara moral, revolusi mental dan kebangkitan nasional? Ketiganya sebetulnya dapat menjadi satu sintesis harmonis. Moral mengartikan bahwa satu perilaku individu yang menjustifikasi sebuah kebaikan bukan hanya pada dirinya, melainkan juga kepada orang lain. Revolusi Mental adalah satu buah karya gagasan pemerintah untuk dapat menggapai cita-cita bangsa salah satunya melalui pendidikan karakter. Sedangkan kebangkitan nasional adalah satu simbol melukiskan akan semangat bersama secara nasional untuk melampaui batas, dari hanya sekedar manusia yang menjalankan kehidupan sehari-hari menjadi manusia yang berkontribusi untuk kemerdekaan dan persatuan bangsa.

Sejarah Boedi Oetomo dapat menjadi rujukan bahwa ditengah kolonialisme yang dominan beberapa pemuda negeri jajahan dapat memiliki pemikiran akan satu langkah pembebasan dari ketertindasan. Mereka mencoba untuk berpikir dan melihat secara universal, menerobos nurani dan logika mereka. Bahwa penjajahan adalah satu bentuk ketidakadilan dan perilaku tidak manusiawi. Hal ini kemudian membuat mereka berorganisasi, menyatukan visi, lalu berjuang, dan menginspirasi.

Sedangkan kini revolusi mental, yang dapat diartikan sebagai suatu semangat kebangkitan nasional era Presiden Jokowi, nampaknya hanya akan menjadi imajeri. Yakni menjadi satu bayang-bayang yang nampak indah dari kejauhan, yang dalam faktanya negeri kita masih dilingkupi mendung yang penuh kekalutan, kekerasan terhadap masyarakat kecil terjadi begitu menyakitkan. Barangkali akan menjadi seperti wilayah kekuasaan Surakarta pada abad 19 di tengah bayang-bayang Belanda, dimana digambarkan oleh R.Ng. Ranggawarsita sebagai suatu zaman yang begitu lengang dan kosong, bagaikan naskah tidak bernyawa dan monumen masa lalu yang abadi, tetapi terbuang. Bahwa penguasa dan kerajaan tidak berdaya dan sumber kebijakan tradisional telah dikuasai oleh Belanda. Sehingga mereka hanya menjadi lambang-lambang kosong (Shiraisi, 1990).

Walaupun demikian, revolusi mental sejatinya dapat menjadi satu revolver yang meletupkan kebangkitan. Asalkan pemerintah terus berbenah melalui jalan reformasi birokrasi dan pembaharuan kebijakan yang berkeadilan. Masyarakat tunduk terhadap aturan, namun tetap melakukan budaya partisipasi kritis. Sejalan dengan itu, Pancasila juga tetap harus menjadi satu dasar falsafah atau philosophische grondslag, dan pandangan dunia atau welstanschauung. Dimana urgensi posisi Pancasila oleh Nurcholis Madjid dikatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa dapat dipahami sebagai dasar moral, sedangkan tujuannya adalah Keadilan Sosial.

Oleh : Idrus Steven Maulana

Penulis Merupakan Majelis Pembina Komisariat PMII STISNU Tangerang

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.