STISNU

RMI dan STISNU Notarisasi Pesantren se-Banten

News Tangerang (13/09/2018)

Dalam rangka kegiatan pengabdian masyarakat terhadap pesantren, maka Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang bersama Rabithah Ma’ahid Indonesia membuat program notarisasi pesantren se Banten.

Khoironi staf Rabithah Ma’ahid Indonesia (RMI) menjelaskan bahwa program notarisasi pesantren oleh RMI bertujuan untuk memperkuat pesantren secara hukum dan kelembagaan. Menurutnya pesantren pesantren di Banten banyak yang belum memiliki payung hukum secara administrasi sebagai sebuah lembaga pendidikan, khususnya pesantren salafiyah. Program ini bukan untuk mengintervensi pesantren pesantren yang tidak ingin disentuh program pemerintah, melainkan mempersiapkan pesantren ketika menginginkan adanya terobosan dan gagasan baru yang membutuhkan legal hukum maka RMI sudah menyiapkannya.

“Sekarang baru 500 pesantren, ke depan bisa lebih dari itu.” Ujarnya.

KH. Mahrusillah ketua RMI Kab. Tangerang yang juga dosen di STISNU Nusantara menambahkan bahwa program ini akan berkesinambungan tidak hanya berhenti pada notarisasi, bisa jadi lebih dari itu. Sebab RMI sedang berusaha menggandengan NGO organisasi luar negeri untuk bisa membantu pesantren di nusantara.

“Insyaallah, kita akan selesaikan program notarisasi pada bulan ini (september).” Tambahnya

H. Muhamad Qustulani, wakil ketua STISNU Nusantara mengamini dan mendukung suksesi program notarisasi pesantren, sebab itu STISNU siap menjadi fasilitator suksesi kegiatan tersebut. Katanya program ini merupakan bagian dari ejawantah program pengabdian masyarakat STISNU Nusantara terhadap pesantren, baginya, pesantren harus kuat secara legal standing dan harus menatap masa depan yang lebih cerah.

“STISNU dan RMI akan terjun bareng suksesi program ini.” Katanya.

Hadir pada kegiatan tersebut Ecep Ishak Fariduddin Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah STISNU, Ahmad Fahmi sekretaris RMI Kab. Tangerang, dan Muflih A Laksono perwakilan NGO Qatar Charity Indonesia. Red

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.