STISNU

Ketua STISNU, Demo Agraria PIK2 Harus Tetap Kondusif

 

Tangerang, 01 Pebruari 2025
Hari ini terjadi gerakan aksi masa di Desa Muncung Kecamatan Kronjo yang menolak keberadaan PSN PIK 2 di Kabupaten Tangerang, demo yang dikabarkan sempat ricuh mendapat tanggapan dari Ketua STISNU yang juga sebagai Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tangerang yang mengingatkan masyarakat yang pro atau pun kontra untuk menjaga kondusifitas dan saling menghargai perbedaan pendapat. Hal ini disampaikan oleh Dr. Qustulani yang meminta persoalan penyelesaian yang terjadi di Tangerang utara disampaikan secara dingin, arif, dan bijaksana.

Ia menyampaikan, pihaknya menampung banyak masukan dari yang pro atau pun yang kontra, sebab itu harus ada titik temu dari para pihak yang terdampak untuk pemecahan masalah yang menurutnya belum mengarah pada keberpihakan hak masyarakat. Ia pun meminta pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, dan para pihak yang berkepentingan untuk hadir memberikan solusi sebagai responsibility dari adanya pembangunan di Tangerang Utara.

“kami (PCNU) meminta masyarakat untuk tenang, dan menjaga kondusifitas daerahnya masing masing, terutama di Tangerang Utara. Kami pun meminta MWC dan ranting ranting NU untuk memitigasi dini jika dikhawatirkan ada gerakan gerakan yang dapat merusak kerukunan, kebersamaan, dan persatuan.” Tambahnya

Kemudian ia juga mengingatkan kepada pemangku kebijakan terkecil di setiap desa untuk lebih responsif menyelesaikan persoalan warga, bukan malah menjadi bagian yang berada di antara para pihak baik yang pro atau pun yang kontra. Tugasnya harus menjadi fasilitator, bukan menjadi pemain yang mencoba mengambil keuntungan dari problematika yang ada di utara.

“jangan sampai truth (kepercayaan) masyarakat luntur, hal ini menjadi tidak baik jika melulu adanya konflik.” ujarnya.

Maka dari itu peran aparat, pemerintah, dan pengembang PIK harus transparan dan terbuka, membuka ruang sebesar-besarnya untuk menyelesaikan permasalahan agraria, mulai dari pelunasan pembayaran hak warga, relokasi yang masih terkatung katung, transaksi hak property yang kurang ramah, dan lain sebagainya.

“bagi NU, jika baik, tidak merugikan, maka harus didukung, sebaliknya jika tidak baik, merugikan, semena-mena, melanggar aturan maka harus diluruskan, dikembalikan pada jalan yang benar. Jika permasalahan terkait hukum maka kita serahkan kepada pihak yang berwenang. Inginya semua senang, nyaman, bahagia, dan sejahtera. Bukan hanya pemodalnya tapi juga rakyat dan negaranya.” tambahnya.

“fokus pada penyelesaian, bukan berlarut dengan konflik di antara para pihak, sebab ini bisa merugikan semuanya. Bisa jadi dari pemerintah daerah yang berharap bertambahnya PAD (Pendapatan Asli Daerah), masyarakat yang berharap bertambah kesejahteraan, dan pengembang yang investasi berjalan lancar menjadi sisa-sia, rugi semuanya.” Katanya. Red

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses