STISNU

Landasan Hukum (Yuridis) Mensemir Rambut Dalam Perspektif 4 Madzhab

Ilustrasi Rambut Bersumber dari google

LANDASAN HUKUM (YURIDIS)  MENSEMIR RAMBUT DALAM PERSPEKTIF 4 MADZHAB

Oleh Muhamad Qustulani

Artikel, STISNU, 20 Desember 2023.

Secara yuridis atau dalil tentang pelarangan mewarnai rambut selain hitam bersumber dari hadits Nabi Muhammad ketika setelah penaklukan Makkah (Fathu Makkah) yang meminta merubah warna rambut Abu Quhafah (Ayah Abu Bakar As) karena penuh beruban.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Diriwayatkan Jabir bin Abdillah, ia berkata: Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah saw bersabda: Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.

 Ada lagi hadits yang menerangkan suatu saat di akhir zaman terdapat satu golongan yang mewarnai rambutnya berwana hitam, seperti burung merpati, mereka itu tidak bisa mencium bau surga.

عن عبد الله بن عباس مرفوعا: «يكُونُ قوْمٌ فِي آخِرِ الزمانِ يخْضِبُون بِالسوادِ كحواصِلِ الْحمامِ، لا يرِيحُون رائِحة الْجنة (رواه أبو داود)

Artinya: Dari Abdullah Ibn Abbas (hadits marfu’): suatu saaat diakhir zaman terdapat golongan yang menghitamkan rambutnya (menyemir) seperti merpati, mereka itu tida bisa mencium bau surga (HR. Abu Daud).

Kedua hadits ini adalah shahih dan menjadi dasar atau rujukan para ulama dalam memetakan persoalan mensemir rambut.

Madzhab Syafi’iyah

Pendapat Imam an-Nawawi bagian dari Syafi’iyah menganjur mewarnai pada selain hitam, yakni kuning ataupun merah. Namun apabila berwarna hitam maka hukumnya makruh tanzih (tidak disukai, namun tidak dikategorikan berdosa)

وَمَذْهَبنَا اِسْتِحْبَاب خِضَاب الشَّيْب لِلرَّجُلِ وَالْمَرْأَة بِصُفْرَةٍ أَوْ حُمْرَة ، وَيَحْرُم خِضَابه بِالسَّوَادِ عَلَى الْأَصَحّ ، وَقِيلَ : يُكْرَه كَرَاهَة تَنْزِيه ، وَالْمُخْتَار التَّحْرِيم لِقَوْلِهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( وَاجْتَنِبُوا السَّوَاد ) هَذَا مَذْهَبنَا

Artinya: Madzhab kita (Syafiiyah) menganjurkan laki-laki dan perempuan untuk mewarnai rambut dengan warna kuning atau merah. Haram menggunakan warna hitam, dan ini merupakan pendapat paling sahih dalam mazhab Syafi’i. Namun menurut pendapat lain, mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh tanzih (tidak berdosa jika dilakukan).

Dalam ulasan yang sama, Imam Nawawi menggaris bawahi bahwa tidak mewarnai rambut beruban lebih utama dibanding mewaraninya. Alasanya, pertama, secara historis bahwa Nabi Muhammad tidak mewarnai rambutnya. Kedua, uban sebagai pengingat dari kematian sehingga manusia tidak lupa akan kematian.

An-Nawawi melanjutkan ulasannya:

وَقَالَ الْقَاضِي : اِخْتَلَفَ السَّلَف مِنْ الصَّحَابَة وَالتَّابِعِينَ فِي الْخِضَاب وَفِي جِنْسه ، فَقَالَ بَعْضهمْ : تَرْك الْخِضَاب أَفْضَل ، وَرَوَوْا حَدِيثًا عَنْ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي النَّهْي عَنْ تَغْيِير الشَّيْب ، لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَيِّر شَيْبه

Qadi ‘Iyad berkata: ada beberapa sahabat dan kalangan tabi’in yang berbeda pendapat terkait  mewarnai rambut beruban. Sebagian mengatakan tidak mewarnai rambut beruban itu lebih baik, dan mereka menampilkan redaksi hadits tentang larangan mengubah rambut beruban, karena Rasulullah sendiri tidak mewarnai rambutnya. 

ثُمَّ اِخْتَلَفَ هَؤُلَاءِ فَكَانَ أَكْثَرهمْ يُخَضِّب بِالصُّفْرَةِ مِنْهُمْ اِبْن عُمَر وَأَبُو هُرَيْرَة وَآخَرُونَ ، وَرُوِيَ ذَلِكَ عَنْ عَلِيّ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة مِنْهُمْ بِالْحِنَّاءِ وَالْكَتْم ، وَبَعْضهمْ بِالزَّعْفَرَانِ ، وَخَضَّبَ جَمَاعَة بِالسَّوَادِ

Namun demikian, beberapa sahabat dan kalangan tabi’in berbeda pendapat dan mereka mewarnai rambutnya dengan warna kuning, di antaranya adalah Ibnu Umar, Abu Hurairah, dan ini juga diriwayatkan dari Ali. Sebagian sahabat dan kalangan tabiin mewarnai dengan pohon pacar, sebagian lagi dengan minyak za’faran dan mewarnainya dengan warna hitam.  (Imam Nawawi, Syarhun Nawawi ‘alal Muslim, [Beirut, Darul Ihya’: 1392], juz 14, halaman 80).

Menurut Wahbah Zuhaili dalam Fiqh Islam wa adillatuhu 4/227:

وأما خضاب الشعر بالأحمر والأصفر والأسود وغير ذلك من الألوان فهو جائز، إلا عند الشافعية، فإنه يحرم الخضاب بالسواد وقال غيرهم بالكراهة فقط

Artinya: Mewarnai rambut dengan warna merah, kuning, hitam dan aneka warna lain itu diperbolehkan, kecuali oleh kalangan ulama Syafii yang mengharamkannya, meski demikian ulama lain menghukumi makruh saja.

Dengan demikian menyemir rambut dengan warna apapun itu diperbolehkan, kecuali warna hitam murni, sebab terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama Syafiiyah; haram, makruh. Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena termasuk mengubah asal ciptaan (taghyirul khilqah) kecuali bagi istri yang bertujuan menyenangkan suaminya atau sebaliknya.  

Madzhab Malikiyah

Pendapat Malikiyah memberikan hukum makruh tanzih mewarnai hitan rambut atas dasar alasan atau tujuan syariat, seperti menghitamkan rambut agar terlihat terhormat gagah ketika perkasa ketika dalam peperangan atau meneror musuh. Jika demikian demikan bisa jadi menjadi mendapatkan pahala. Namun apabila tujuannya adalah suatu hal yang keji bukan dari syariat, seperti ingin terlihat gagah dihadapan wanita yang disukai atau yang ingin diselingkuhinya, maka hukumnya haram. Kemudian, tidak makruh (diperbolehkan) mewarnai rambut dan jenggot dengan warna kuning seperti dengan henna dan sejenisnya, namun bagi laki-laki tidak diperbolehkan di tangan atau kaki karena hal tersebut adalah perhiasan bagi wanita.

 المالكية – قالوا: يكره تنزيهاً للرجل صباغة شيبه بالسواد، ومحل الكراهة إذا لم يكن ذلك لغرض شرعي كإرهاب عدوفإنه لا حرج فيه، بل يثاب عليه، وأما إذا كان لغرض فاسد كأن يغش امرأة يريد زواجها فإنه يحرم، ولا يكره صباغة الشعر بما يجعله أصفر وذلك كالحناء، فإنه يجوز للرجل صباغة شعر رأسه ولحيته بالحناء ونحوها، ولا يجوز له استعمالها في يديه أو رجليه بدون ضرورة، لأن النساء يستعملنها للزينة، ولا يجوز للرجال أن يتشبهوا بالنساء.

Pendapat Hanafiyah

Adapun pendapat madzhab Hanafiyah adalah mustahab (dianjurkan) mewarnai janggut dan kepalanya. Namun makruh (dibenci) mewarnai tangan dan kaki karena kemiripan dengan perempuan. Kemudian, makruh (dibenci) pula menyemir hitamkan rambut tanpa ada alasan yang diperbolehkan oleh syariat yang dianggap sah, seperti menakuti musuh dalam peperangan. Jika dalam rangka menakuti musuh dalam peperangan maka hal tersbut dianjurkan dan terpuji. Hukum makruh pun berlaku mewarnai tubuh bagi laki-laki sebagai kebisasanya perempuan. Tetapi hal ini ditolak oleh Abu Yusuf karena dia memiliki kebiasan mewarnai tangan.

الحنفية – قالوا: يستحب للرجل أن يخضب لحيته ورأسه، ويكره له أن يخضب يديه ورجليه لما فيه من التشبة بالنساء، وكذا يكره له صباغة شعره بالسواد لغير غرض شرعي، فإن كان لغرض شرعي كأن يكون أهيب في نظر العدوفإنه محمود، فإن فعل للتزين للنساء فقيل: مكروه، وقيل: لا. وقال أبويوسف: كما يعجبها أن أتزين لها.

Pendapat Hanabilah

Madzhab Hanabila berpendapat disunahkan mewarnai rambut dengan henna dan sejenisnya, seperti dengan zakfaron. Namun apabila diwarnai hitam, maka dimakruhkan (tidak disukai) apalagi tidak unsur alasan syariat. Kemudian menjadi haram karena tujuan yang tidak baik atau tidak halal, seperti ingin terlihat gagah di antara para janda yang ingin dinikahinya.

الحنابلة – قالوا: يسن الخضاب الحناء ونحوها كالزعفران، أما الصباغة بالسواد فإنه مكروه ما لم يكن لغرض شرعي فإنه لا يكره، أما إذا كان لغرض فاسد كالتدليس على امرأة يريد زواجها فإنه يحرم.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas bahwa hukum mewarnai rambut sebagai berikut:

  1. Pada dasarnya mensemir rambut adalah boleh, namun dengan catatan:
    1. Apabila berwarna selain hitam maka hukumnya dianjurkan
    2. Apabila berwarna hitam, maka mayoritas ulama madzhab menghukumi makruh
  1. Kedua dasar hukum itu berubah apabila tujuannya bukan sesuai syariat yang dianggap sah, seperti:
    1. Disunnahkan apabila dalam peperangan dengan tujuan terlihat gagah dan lebih terhormat;
    2. Diharamkan apabila tujuannya ingin terlihat gagah dihadapan wanita atau janda yang ingin diselingkuhinya.
    3. Haram mewarnai rambut atas dasar mengikuti tranding modelling di masa kini, seperti mengikuti perilaku orang barat, atau kafir, maka jika demikan masuk dalam katagori “man tashabbah bi qaumin fahuwa minhum, siapa yang menyerupai suatu golongan maka bagian darinya.”

Wallahu Alam Bisshowab

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.