STISNU

akta notaris pesantren

STISNU Fasilitasi Akta Notaris Pesantren di Banten

Tangerang, STISNU News

Disela-sela kegiatan Hari Santri Nasional dan Peringatan Sumpah Pemuda mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Tim pengabdian masyarakat STISNU Nusantara Tangerang memfasilitasi 50 (lima puluh) pesantren untuk mendapatkan badan hukum yayasan atau akta notaris secara gratis, Minggu, 28 Oktober 2018.

Ketua tim pengabdian STISNU Nusantara Tangerang, Muhamad Qustulani dalam wawancara melalui WhatsAps mengatakan bahwa, kegiatan tersebut bermula dari keluhan salah satu keluarga besar pesantren di Al-Hasaniyah Rawalini Teluknaga, yang belum berbadan hukum karena ketidaktahuan proses pengurusan yayasan.

Kemudian lanjut Fani, keluhan terus direspon oleh tim pengabdian STISNU tahun 2018 untuk ditindaklanjuti dengan menjalin komunikasi dengan Rabithah Ma’ahid Indonesia (RMI) Kabupaten Tangerang, selanjutnya terjalin komunikasi yang panjang dan intens dengan Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Indonesia (RMI) di Jakarta.

“Alhamdulillah, sekitar 50 pesantren akan mendapatkan bantuan pengurusan akta notaris dari RMI.” Paparnya

Namun, ia menambahkan bahwa permasalahan notaris atau badan hukum pesantren ternyata tidak hanya milik 50 pesantren saja, akan tetapi masih banyak ratusan pesantren di Kabupaten Tangerang yang belum memilikinya. Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah daerah sampai pusat memiliki program yang dicanangkan sebagaimana RMI di Jakarta.

Menurutnya, pesantren dalam catatan sejarah, jelas telah berkontribusi memperjuangkan bangsa Indonesia, dan di era modern sekarang ini, pesantren konsisten menjaga moralitas anak bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Notarisasi pesantren langkah awal pesantren berbenah untuk meningkatkan manajemen pengorganisasian internalnya.” Tambahnya.

Sementara ketua RMI Kabupaten Tangerang, KH. Mahrusillah MA, mengamini masukan tim pengabdian STISNU Nusantara dan akan terus bersama RMI memajukan pesantren untuk mandiri.
Pihaknya sudah melakukan verifikasi dan menyerahkan data usulan untuk kemudian tinggal menunggu intruksi langsung dari pengurus pusat Rabithah Ma’ahid Indonesia.

“Semoga, program ini berlanjut tidak berhenti pada 50 pesantren, sebab ribuan pesantren yang belum memiliki badan hukum.” Harapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.