Lewati ke konten utama
Umum 30 Agustus 2026 · 40 dibaca

Mahasiswa KKM Dampingi UMKM Desa Buaran Bambu Urus NIB dan Sertifikasi Halal

A

Asrori

Penulis

Mahasiswa KKM Dampingi UMKM Desa Buaran Bambu Urus NIB dan Sertifikasi Halal

KOTA TANGERANG — Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) STISNU Nusantara Tangerang, melaksanakan kegiatan pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) serta sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan.

Kegiatan pendampingan tersebut merupakan bagian dari program kerja KKM dalam rangka membantu masyarakat mengembangkan potensi ekonomi lokal. Mahasiswa memberikan edukasi sekaligus pendampingan praktis kepada pelaku UMKM dalam memahami prosedur pengurusan NIB dan sertifikasi halal.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan bahwa NIB merupakan salah satu bentuk legalitas penting bagi pelaku usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM memiliki identitas usaha yang tercatat secara resmi sehingga dapat memberikan kemudahan dalam pengembangan usaha, akses program pemerintah, serta berbagai kebutuhan administratif lainnya.

Selain legalitas usaha, pendampingan juga diarahkan pada pengurusan sertifikasi halal. Hal ini dinilai penting mengingat pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah (HES) STISNU Nusantara Tangerang, Fakhry Fadhil, S.Sy., M.H., yang turut memberikan arahan dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa persoalan sertifikasi halal perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku UMKM, khususnya menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi kelompok produk tertentu.

“UMKM jangan menunggu sampai kewajiban itu benar-benar diberlakukan secara penuh. Justru sekarang adalah waktu yang tepat untuk mulai mengurus sertifikasi halal. Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Fakhry Fadhil.

Menurutnya, pelaku UMKM perlu memahami bahwa sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan kehalalan.

Fakhry juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal, terdapat tahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal. Mulai Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal memasuki tahap penting bagi sejumlah kelompok produk UMK, sehingga pelaku usaha perlu mempersiapkan diri sejak dini agar tidak menghadapi kendala ketika kewajiban tersebut diberlakukan.

“Bagi pelaku UMKM, jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban. Ini justru bisa menjadi peluang. Ketika produk sudah memiliki sertifikat halal, kepercayaan konsumen meningkat dan produk memiliki nilai tambah. Apalagi masyarakat Indonesia merupakan pasar yang sangat besar untuk produk halal,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pendampingan kepada UMKM harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, persoalan yang dihadapi pelaku UMKM tidak hanya berkaitan dengan produksi dan pemasaran, tetapi juga menyangkut legalitas, standardisasi, sertifikasi, hingga pengembangan usaha.

Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKM turut membantu pelaku UMKM memahami dokumen dan tahapan yang diperlukan dalam proses pengurusan NIB dan sertifikasi halal. Pendampingan dilakukan secara langsung agar masyarakat dapat memperoleh pengalaman praktis dan mampu melakukan proses administrasi secara mandiri pada masa mendatang.

Para pelaku UMKM menyambut baik kegiatan tersebut. Sebagian pelaku usaha mengaku sebelumnya masih belum memahami secara menyeluruh mengenai pentingnya NIB dan sertifikasi halal serta tahapan yang harus dilakukan untuk mendapatkannya.

Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKM STISNU Nusantara Tangerang berharap semakin banyak UMKM di Desa Buaran Bambu yang memiliki legalitas usaha dan sertifikasi halal. Dengan demikian, UMKM tidak hanya mampu bertahan dalam persaingan pasar, tetapi juga dapat berkembang menjadi usaha yang lebih profesional, terpercaya, dan memiliki daya saing.

Kegiatan pendampingan tersebut sekaligus menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi melalui mahasiswa dalam memberikan edukasi dan pemberdayaan kepada masyarakat. Kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memperkuat ekosistem ekonomi masyarakat Desa Buaran Bambu.

Dengan adanya pendampingan NIB dan sertifikasi halal, KKM di Desa Buaran Bambu diharapkan tidak berhenti pada kegiatan administratif semata, tetapi menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran hukum dan kesadaran halal di kalangan pelaku UMKM. Legalitas usaha memberikan kepastian, sedangkan sertifikasi halal memberikan jaminan dan kepercayaan kepada konsumen.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!