Lewati ke konten utama
Umum 22 Agustus 2026 · 11 dibaca

Lawan Rentenir dan Bank Emok, Mahasiswa KKM STISNU Gandeng OJK, MES, LKM, dan LKBH

A

Asrori

Penulis

Lawan Rentenir dan Bank Emok, Mahasiswa KKM STISNU Gandeng OJK, MES, LKM, dan LKBH

KOTA TANGERANG— Tawaran pinjaman yang cepat dan mudah kerap menjadi jalan keluar bagi masyarakat ketika kebutuhan ekonomi mendesak. Namun, di balik kemudahan tersebut, praktik rentenir, bank emok, hingga pinjaman online ilegal dapat menjerat masyarakat dalam lingkaran utang dengan beban bunga dan risiko yang tidak sedikit.

Persoalan tersebut menjadi perhatian mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) STISNU Nusantara Tangerang Kelompok 3 . Bekerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) STISNU Nusantara Tangerang, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten, serta PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda), mahasiswa menggelar seminar edukasi keuangan di Aula Kantor Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Selasa (19/8/2026).

Mengangkat tema “Meningkatkan Literasi Keuangan untuk Memutus Mata Rantai Rentenir dan Bank Emok di Kabupaten Tangerang”, kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan, pembiayaan yang aman dan legal, serta risiko yang dapat muncul dari praktik pinjaman ilegal.

Penanggung jawab kegiatan, Rahmat Hidayat, mengatakan seminar tersebut digelar sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat Desa Kadu agar lebih memahami risiko pinjaman dengan bunga yang tidak wajar dan tidak mudah terjebak dalam praktik rentenir maupun pinjaman keliling.

“Seminar ini kami adakan untuk memberikan wawasan dan pemahaman kepada masyarakat Desa Kadu agar lebih berhati-hati dalam memilih sumber pembiayaan. Masyarakat perlu mengetahui mana lembaga keuangan yang legal dan mana yang berpotensi merugikan,” ujar Rahmat.

Sekretaris Umum PD MES Kabupaten Tangerang, Ujang Sidik, menilai edukasi keuangan di tingkat desa merupakan bentuk kepedulian nyata untuk memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat. Menurutnya, literasi keuangan, termasuk literasi keuangan syariah, menjadi salah satu kunci agar keluarga mampu mengelola pendapatan secara lebih bijak dan tidak mudah tergoda oleh tawaran dana cepat.

“Literasi keuangan syariah merupakan salah satu kunci agar masyarakat memiliki ketahanan ekonomi keluarga dan tidak mudah tergiur dengan tawaran dana cepat yang berpotensi memiliki risiko tinggi,” kata Ujang.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki alternatif pembiayaan yang lebih aman untuk mengembangkan usaha. Salah satunya melalui lembaga keuangan mikro yang resmi dan dapat diakses masyarakat.

“Melalui kegiatan seminar ini, kami ingin warga Desa Kadu memahami bagaimana mengelola keuangan secara syariah. Kita sudah memiliki LKM Syariah resmi dari BUMD yang siap membantu permodalan usaha warga sehingga masyarakat tidak perlu lagi bergantung pada pembiayaan ilegal,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT LKM Artha Kerta Raharja (Perseroda), Raden Deny Hikmat, turut memaparkan akses permodalan yang disediakan pemerintah daerah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang membutuhkan modal usaha tidak perlu selalu mengandalkan rentenir atau bank emok. Menurutnya, LKM hadir sebagai salah satu alternatif pembiayaan resmi yang dapat diakses masyarakat.

“Kebutuhan modal usaha tidak harus dipenuhi melalui Bank Emok atau pinjaman ilegal. LKM hadir memberikan solusi pembiayaan yang mudah dan resmi. Kami juga menerapkan sistem jemput bola untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ungkap Raden Deny.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat kemudahan memperoleh pinjaman pada tahap awal, tetapi juga menghitung kemampuan membayar dan seluruh konsekuensi pembiayaan.

“Meminjam ke Bank Emok atau pinjol ilegal itu manis di awal, tetapi bisa pahit di akhir karena beban bunganya sangat mencekik. LKM hadir untuk memberikan solusi pinjaman yang mudah dan resmi,” tegasnya.

Di forum yang sama, perwakilan OJK Provinsi Banten, Widya, memberikan edukasi mengenai kebiasaan pengelolaan keuangan sehari-hari. Ia mengajak masyarakat untuk mulai membedakan antara kebutuhan dan keinginan dalam mengatur pendapatan keluarga. Menurutnya, kebutuhan pokok harus menjadi prioritas sebelum memenuhi keinginan konsumtif. Masyarakat juga perlu membiasakan diri menyisihkan sebagian pendapatan untuk tabungan sejak awal menerima penghasilan.

Selain pengelolaan keuangan keluarga, Widya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima tawaran pinjaman maupun investasi. Ia memperkenalkan prinsip sederhana “2L: Legal dan Logis.”

“Kuncinya ingat rumus 2L, yaitu Legal dan Logis. Pastikan perusahaannya terdaftar secara resmi di OJK dan jangan pernah tergiur dengan penawaran pinjaman atau investasi yang keuntungannya tidak masuk akal,” imbaunya.

Prinsip tersebut, menurutnya, penting untuk menjadi pegangan masyarakat di tengah semakin beragamnya tawaran jasa keuangan yang beredar melalui media sosial maupun jaringan informal.

Ketua LKBH STISNU Nusantara Tangerang, Endang Sutisna atau Kang Tisna, mengapresiasi inisiatif mahasiswa KKM Kelompok 3 yang menghadirkan berbagai pihak untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Ia menilai persoalan rentenir dan pinjaman online tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan ekonomi, tetapi dapat merembet menjadi persoalan sosial dan keluarga.

Menurutnya, konsultasi dan pengaduan mengenai persoalan rentenir serta pinjaman online di wilayah Tangerang Raya masih cukup tinggi. Tekanan utang dalam sejumlah kasus bahkan dapat memperburuk konflik dalam rumah tangga.

Ia juga menilai keberadaan Satgas Anti Rentenir di Kabupaten Tangerang menjadi kebutuhan yang penting untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat.

“Menurut kami, keberadaan Satgas Anti Rentenir di Kabupaten Tangerang sangat urgen. LKBH STISNU siap berkhidmat dan membersamai tugas Satgas tersebut, terutama dalam memberikan pendampingan serta melindungi hak-hak masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.

Pihak Pemerintah Desa Kadu turut menyambut positif pelaksanaan seminar tersebut. Edukasi mengenai pinjaman legal dan ilegal dinilai penting karena persoalan pinjaman online dengan beban bunga yang tinggi masih menjadi persoalan yang dihadapi sebagian masyarakat. Pemerintah desa berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup sebelum mengambil keputusan terkait pinjaman maupun investasi.

Seminar tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelaksanaan KKM dapat diarahkan untuk menjawab persoalan konkret yang dihadapi masyarakat. Mahasiswa tidak hanya hadir membawa program kerja, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dengan berbagai lembaga yang memiliki kapasitas dalam memberikan edukasi, pendampingan, dan solusi.

Bagi mahasiswa KKM STISNU Nusantara Tangerang Kelompok 3, kegiatan tersebut menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan pengabdian yang tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi berusaha meninggalkan pengetahuan yang dapat digunakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Sebab, memutus mata rantai rentenir bukan hanya soal menghentikan pinjaman, tetapi juga membangun masyarakat yang cukup literat untuk mengenali risiko, mampu mengelola keuangan, dan mengetahui ke mana harus mencari solusi ketika membutuhkan pembiayaan.

 

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!