Lewati ke konten utama
Umum 10 Agustus 2026 · 146 dibaca

KKM Mandiri STISNU Nusantara Edukasi ASN Bawaslu Banten: Judi Online Ancam Kinerja, Keuangan, hingga Integritas Aparatur

A

Asrori

Penulis

KKM Mandiri STISNU Nusantara Edukasi ASN Bawaslu Banten: Judi Online Ancam Kinerja, Keuangan, hingga Integritas Aparatur

KOTA TANGERANG – Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) tidak selalu harus dilaksanakan dalam bentuk kegiatan sosial di lingkungan perdesaan. Melalui skema KKM Mandiri, mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang didorong untuk mengembangkan bentuk pengabdian yang sesuai dengan kompetensi, lingkungan, serta kebutuhan masyarakat dan institusi di sekitarnya.

Semangat tersebut diwujudkan Ade Wahyu Hidayat, mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang yang sedang melaksanakan KKM Mandiri melalui kegiatan edukasi dan seminar mengenai bahaya judi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten.

Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Bahaya Judi Online bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Bawaslu Provinsi Banten” tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Banten, Serang, Senin (10/8/2026). Dalam kegiatan itu, Ade Wahyu Hidayat tidak hanya hadir sebagai mahasiswa KKM, tetapi juga dipercaya menjadi narasumber untuk memberikan edukasi kepada para ASN mengenai bahaya judi online, dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan pekerjaan, serta konsekuensi hukum dan disiplin kepegawaian.

Kegiatan seminar tersebut menjadi salah satu bentuk konkret KKM Mandiri STISNU Nusantara Tangerang, yakni pengabdian mahasiswa yang dikembangkan melalui inisiatif dan keterlibatan langsung mahasiswa dengan lingkungan sosial maupun kelembagaan yang menjadi sasaran pengabdian.

Melalui kegiatan tersebut, Ade berupaya menerjemahkan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya ke dalam kegiatan edukasi yang memiliki manfaat langsung. Sasaran kegiatan pun memiliki karakter yang berbeda dari masyarakat umum karena diarahkan kepada ASN yang memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Sebagai mahasiswa yang sedang melaksanakan KKM Mandiri, saya melihat bahwa pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Salah satunya adalah memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran terhadap persoalan yang sedang berkembang di masyarakat, termasuk bahaya judi online,” ujar Ade Wahyu Hidayat.

Menurut Ade, edukasi mengenai judi online penting diberikan kepada ASN karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut perilaku individu, tetapi juga dapat berdampak pada profesionalitas, integritas, kinerja, kondisi finansial, dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Bagi Ade, kegiatan edukasi kepada ASN Bawaslu Provinsi Banten menjadi ruang untuk mengimplementasikan semangat pengabdian perguruan tinggi melalui bidang yang memiliki relevansi langsung dengan kehidupan sosial dan profesional.

“KKM bukan hanya tentang menjalankan program, tetapi bagaimana ilmu yang kita miliki dapat memberikan manfaat. Dalam kegiatan ini, saya mencoba mengambil peran melalui edukasi agar para ASN memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai risiko judi online dan bagaimana menghindarinya,” jelasnya.

Dalam seminar tersebut, Ade memaparkan bahwa persoalan judi online di Indonesia menunjukkan skala yang tidak kecil. Berdasarkan data Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang tercantum dalam materi sosialisasi, pada tahun 2024 terdapat sekitar 2,37 juta pemain judi online di Indonesia.

Fenomena tersebut juga ditemukan di lingkungan aparatur negara. Dalam materi sosialisasi yang dibuat Ade terdapat temuan sekitar 6.000 pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terindikasi terkait judi online. Jumlah tersebut disebut setara sekitar 15 persen dari total 38.600 ASN yang bekerja di kementerian tersebut.

Di Jawa Barat, materi tersebut juga mencantumkan sebanyak 2.663 ASN yang disebut terjerat praktik judi online dengan perputaran uang mencapai Rp14 miliar. Angka tersebut terdiri atas 419 PNS, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Sementara itu, di lingkungan Bawaslu, Ketua Bawaslu RI disebut mengungkapkan terdapat sekitar 300 ASN Bawaslu yang diduga terlibat atau bermain judi online selama periode 2023–2024. Dalam materi tersebut disebutkan bahwa seluruhnya telah diberikan sanksi teguran.

Menurut Ade, data tersebut menunjukkan bahwa judi online telah menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian serius, termasuk di lingkungan aparatur negara.

“Data-data ini menunjukkan bahwa judi online sudah menjadi persoalan yang perlu kita waspadai bersama. Ketika perilaku tersebut masuk ke lingkungan ASN, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut kehidupan pribadi, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kinerja, profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik,” tegas Ade.

Dalam pemaparannya, Ade menjelaskan bahwa kecanduan judi online dapat mengganggu fokus dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Selain penurunan kinerja, tekanan finansial dan lingkaran utang yang muncul akibat perjudian juga dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang atau tindakan korupsi.

“Kecanduan judi dapat mengganggu fokus dan profesionalisme seseorang dalam memberikan pelayanan publik. Ketika seseorang sudah masuk dalam tekanan finansial dan lingkaran utang, risikonya semakin besar karena dapat mendorong munculnya penyalahgunaan wewenang atau bahkan tindakan korupsi,” jelas Ade.

Dampaknya bahkan dapat meluas ke kehidupan keluarga dan sosial. Judi online dapat menyebabkan seseorang kehilangan tabungan, mengalami persoalan ekonomi, terjerat utang dan pinjaman online, mengalami stres dan kecemasan, merenggangkan hubungan dengan keluarga, serta menghadapi konsekuensi hukum.

“Yang hilang karena judi online bukan hanya uang. Ada keluarga yang bisa rusak, hubungan sosial yang terganggu, kesehatan mental yang menurun, bahkan pekerjaan dan masa depan seseorang bisa ikut terdampak,” ujarnya.

Kegiatan seminar tersebut menjadi gambaran bahwa KKM Mandiri STISNU Nusantara Tangerang dapat dikembangkan melalui berbagai bentuk pengabdian yang kontekstual dan memiliki manfaat langsung.

Melalui kegiatan tersebut, Ade Wahyu Hidayat sebagai mahasiswa KKM tidak hanya memenuhi kewajiban akademik, tetapi juga mengambil peran sebagai edukator dengan memberikan pengetahuan kepada ASN Bawaslu Provinsi Banten mengenai persoalan yang memiliki dampak luas terhadap kehidupan sosial dan profesional.

Bagi STISNU Nusantara Tangerang, model KKM seperti ini memperlihatkan bahwa pengabdian mahasiswa dapat hadir dalam berbagai ruang kehidupan. Kampus tidak hanya mendorong mahasiswa untuk turun ke masyarakat dalam bentuk kegiatan sosial, tetapi juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk berkontribusi melalui pengetahuan, literasi, edukasi, dan peningkatan kesadaran publik.

Pada akhirnya, pesan yang disampaikan dalam seminar tersebut bukan semata-mata tentang larangan berjudi. Lebih dari itu, edukasi tersebut mengajak ASN untuk menjaga masa depan, keluarga, pekerjaan, kesehatan mental, integritas, dan kepercayaan masyarakat.

Sebab, mencegah judi online bukan hanya tentang menghindari sebuah permainan, tetapi tentang menjaga kehidupan agar tidak dipertaruhkan.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!