Lewati ke konten utama
stisnunusantara@gmail.com
Umum 24 Mei 2026 · 57 dibaca

Ini Nasihat Rais Syuriah PCNU Kota Tangerang, Abi KH. Abdul Mu'thi kepada Civitas Akademika STISNU Tangerang

F

Fani

Penulis

Ini Nasihat Rais Syuriah PCNU Kota Tangerang, Abi KH. Abdul Mu'thi kepada Civitas Akademika STISNU Tangerang

Tangerang – Pengurus STISNU Nusantara Tangerang melakukan silaturahim dan sowan ke PCNU Kota Tangerang di Pondok Pesantren Raudlatussalam, Cimone, Kota Tangerang, kediaman Rais Syuriah PCNU Kota Tangerang, KH. Abdul Muthi (23/05/2026). 

Mengutip kitab "Mafīd al-'Ulūm" halaman 11-12 karya Jamaluddin Al Khawarizmi, Rais Syuriah PCNU Kota Tangerang, KH. Abdul Mu'thi, mengingatkan pentingnya memahami ajaran Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam menyikapi penguasa dan berbagai dinamika sosial-politik.

Menurut penjelasan para ulama, tidak dibenarkan melakukan pemberontakan terhadap penguasa yang masih berjalan dalam koridor agama, meskipun memiliki kezaliman dan kekurangan. Sebab, tindakan yang mengarah pada perlawanan dan kekacauan sering kali melahirkan fitnah yang lebih besar daripada mudarat yang hendak dihilangkan.

Terkait berbagai aksi demonstrasi yang terjadi di tengah masyarakat, umat Islam perlu membedakan antara menyampaikan aspirasi secara santun dan konstitusional dengan tindakan yang mengarah kepada provokasi, permusuhan, perpecahan, atau upaya menciptakan kekacauan. Menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara, namun harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, menjaga adab, ketertiban, dan kemaslahatan umum.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah mengajarkan bahwa menjaga persatuan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat merupakan tujuan yang harus diutamakan. Karena itu, setiap bentuk kritik hendaknya disampaikan dengan hikmah, tidak disertai ujaran kebencian, fitnah, tindakan anarkis, maupun upaya mengadu domba sesama anak bangsa.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab tersebut:

يُتَحَمَّلُ الضَّرَرُ الْأَدْنَى لِدَفْعِ الضَّرَرِ الْأَعْلَى

"Mudarat yang lebih ringan ditanggung untuk mencegah mudarat yang lebih besar."

Maka warga Nahdlatul Ulama, para santri, mahasiswa, dan masyarakat luas hendaknya senantiasa mengedepankan kebijaksanaan, menjaga persatuan umat, serta berupaya menghadirkan perbaikan melalui jalan yang damai, beradab, dan membawa kemaslahatan bersama.

 

(البابُ الثَّانِي عَشَرَ فِي بَيَانِ النَّهْيِ عَنِ الْخُرُوجِ عَلَى السُّلْطَانِ)

(اعْلَمْ) أَنَّ مَذْهَبَ أَهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ لَا يَجُوزُ الْخُرُوجُ عَلَى السُّلْطَانِ الظَّالِمِ بِكُلِّ حَالٍ، بَلْ يَجِبُ عَلَى الرَّعِيَّةِ طَاعَتُهُ، وَأَنْ يَسْأَلُوا اللَّهَ عَنْهُ فَلَهُمْ مَا كَسَبُوا وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتِ الْإِثْمُ، إِلَّا أَنْ يَظْهَرَ بِأَمْرٍ يُخَالِفُ دِينَ اللَّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى أَوْ حُكْمًا يُخَالِفُ حُكْمَ اللَّهِ تَعَالَى فَلَا تَجِبُ طَاعَتُهُ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَالصَّبْرُ إِلَى أَنْ يُزِيلَ اللَّهُ تَعَالَى الدُّوَلَ وَالْأَيَّامَ، فَإِنَّ اللَّهَ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى يُمْهِلُ لِلِاحْتِجَاجِ وَيَنْظُرُ لِلِاسْتِدْرَاجِ وَأَكْثَرُ الْمُعْتَزِلَةِ وَالرَّوَافِضِ وَالزَّيْدِيَّةِ يَعْتَقِدُونَ جَوَازَ الْخُرُوجِ عَلَى السُّلْطَانِ، وَإِذَا خَرَجَ بِدِينٍ ظَالِمًا لَا يَجُوزُ عَدَمُ طَاعَتِهِ، فَلَا يَجُوزُ فَإِنَّ فِي الْخُرُوجِ عَنْهُ فِتْنَةً عَظِيمَةً يَتَحَمَّلُ الضَّرَرُ فِي الْأَدْنَى لِدَفْعِ الْأَعْلَى، سُلْطَانٌ جَائِرٌ خَيْرٌ مِنْ فِتْنَةٍ تُدِيمُ سُلْطَانًا، كَمَا أَنَّهُ يُقَالُ: مِثْلُ مَضَارِّ السُّلْطَانِ وَالْوَزِيرِ فِي جَنْبِ مَنَافِعِهِمَا كَمَثَلِ الذُّبَابِ الَّذِي هُوَ فِي مُوسَى النَّاقَةِ وَبَرَكَاتِ اللَّبَنِ، وَقَدْ يَأْتِي فِي السُّوقِ وَيَبْتَدِئُ فِي اللَّبَنِ وَيَكُونُ فِيهِ الصَّوَاعِقُ، فَتَدْرِيسُهُ لِبَهْجَةِ النَّاسِ، وَمِنْ أَرْبَاحِ يَكُونُ لِقَاحَةً تَثْمُرُ وَيَجْرِي بِهَا الْمَنَافِعُ، يَكْثُرُ مِنَ الشَّاءِ وَكَذَلِكَ إِذَا كَانَتِ الدُّنْيَا كُلُّهَا مَعَاصِيَ وَمَفَاسِدَ، لَكِنَّ الدُّنْيَا الْجَنَّةُ لَا يَشُوبُهَا كَدَرٌ، وَقَالَ هَوْمُ النَّاسِ: هَذِهِ هِيَ الْمُلْكُ كَبَارٌ وَأَبْوَابُ الْمُلُوكِ مَشْغُولَةٌ بِأَمْرٍ.

Bab Kedua Belas tentang Penjelasan Larangan Memberontak terhadap Penguasa.

“Ketahuilah,” bahwa menurut mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah tidak diperbolehkan memberontak kepada penguasa yang zalim dalam keadaan apa pun. Bahkan rakyat wajib menaati penguasa tersebut, dan hendaknya mereka memohon kepada Allah terkait dirinya; maka bagi mereka pahala dari apa yang mereka usahakan, dan atas penguasa dosa dari apa yang ia perbuat.

Kecuali apabila tampak darinya suatu perkara yang menyelisihi agama Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā atau suatu hukum yang bertentangan dengan hukum Allah Ta‘ālā, maka tidak wajib menaati dirinya.

Selain keadaan itu, maka yang harus dilakukan adalah bersabar hingga Allah Ta‘ālā mengganti kerajaan-kerajaan dan pergiliran zaman. Karena sesungguhnya Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā memberi penangguhan sebagai hujjah dan memandang sebagai bentuk istidrāj.

Mayoritas kaum Mu‘tazilah, Rafidhah, dan Zaidiyah berkeyakinan bolehnya keluar/memberontak terhadap penguasa. Namun apabila penguasa itu masih berjalan di atas agama meskipun zalim, maka tidak boleh meninggalkan ketaatannya. Sebab memberontak terhadapnya mengandung fitnah yang besar.

Bahaya yang lebih ringan ditanggung demi menolak bahaya yang lebih besar. Penguasa yang zalim masih lebih baik daripada fitnah yang berkepanjangan.

Sebagaimana dikatakan: “Perumpamaan mudarat penguasa dan menterinya dibanding manfaat keduanya adalah seperti lalat yang berada pada hidung unta dibanding keberkahan susu unta.”

Kadang lalat itu datang ke tempat susu dan jatuh ke dalamnya, bahkan mungkin terdapat kotoran atau gangguan di dalamnya, namun manusia tetap mengambil manfaat dan kegembiraan darinya. Dari susu itu pula diharapkan keberkahan, pertumbuhan, dan berbagai manfaat yang banyak.

Demikian pula dunia; meskipun dipenuhi maksiat dan kerusakan, tetap saja tidak ada dunia yang sepenuhnya bersih tanpa kekeruhan. Dan orang-orang berkata: “Inilah tabiat kerajaan dan pintu-pintu para raja selalu disibukkan dengan berbagai urusan.”

 

 

 

Tags: #News

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!