STISNU

Hukum Keluarga Islam

Visi

“Menjadi program studi hukum keluarga (Ahwal Syakhsiyah) yang terkemuka dalam pembangunan global berlandaskan nilai-nilai spirituality, quality, dan lokal wisdom tahun 2036”

 

Misi

  1. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran yang integratif dan interkonektif berdaya saing tinggi dalam Ilmu Hukum Keluarga berbasis riset, berkearifan lokal, dan bereputasi global baik teori maupun praktek.
  2. Mengembangkan Ilmu Hukum Keluarga melalui pengkajian dan penelitian ilmiah yang integratif dan interkonektif.
  3. Meningkatkan kecerdasan intelektual, spiritual, emosional, dan sosial mahasiswa Hukum Islam yang mampu bersaing dalam dunia kerja.
  4. Melaksanakan pengabdian masyarakat dalam Ilmu Hukum Keluarga secara integratif dan interkonektif untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahtaraan masyarakat.

Tujuan Pendidikan

Tujuan pendidikan yang ditetapkan oleh Prodi Hukum Keluarga adalah :

  1. Menghasilkan sarjana yang berwawasan luas, unggul, tangguh dan mandiri, memiliki integritas moral yang tinggi, memiliki kemantapan akidah, serta memiliki kepekaan dan kepedulian sosial yang tinggi.
  2. Menghasilkan sarjana yang memiliki komitmen keilmuan yang tinggi dan kompetensi akademik di bidang Hukum Keluarga (ahwal syakhsiyah).
  3. Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan, meningkatkan dan mengembangkan keilmuan di bidang Hukum Keluarga (ahwal syakhsiyah).
  4. Menghasilkan sarjana yang memiliki kemampuan dalam menerapkan dan memberdayakan serta mengabdikan Hukum Keluarga (ahwal syakhsiyah) pada masyarakat.
  5. Mengembangkan dan menyebarluaskan Hukum Keluarga (ahwal syakhsiyah) serta mengupayakan penerapannya untuk kelangsungan keharmonisan masyarakat

 

Profil Lulusan dan Profesi

Standar kelulusan yang di inginkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam dalam penyelengaan pendidikannya adalah setiap lulusannya berkompeten dalam bidang hukum Islam, sehingga berpeluang menduduki jabatan sebagai Hakim Pengadilan Agama, atau profesi lain seperti Pegawai di Pengadilan Agama (Panitera, Juru Sita), Pegawai di Kementrian Agama (Pegawai Pencatat Nikah dan Administrator di KUA, Penyuluh, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf/PPAIW, anggota dan staf sekretariat Majelis Ulama Indonesia, konsultan dan advokat profesional di Lembaga konsultasi dan Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum serta Konsultan Biro Konsultasi Keluarga Sakinah.