Lewati ke konten utama
stisnunusantara@gmail.com
Umum 15 Oktober 2026 · 87 dibaca

Tak Semua Diam Itu Damai, Tak Semua Perhatian Itu Tulus: Membongkar Sisi Gelap Silent Treatment dan Child Grooming

A

Asrori

Penulis

Tak Semua Diam Itu Damai, Tak Semua Perhatian Itu Tulus: Membongkar Sisi Gelap Silent Treatment dan Child Grooming

KOTA TANGERANG — Tak semua diam berarti ketenangan, dan tak semua perhatian lahir dari ketulusan. Dua persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Kajian Mingguan Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang yang berlangsung di Ruang Perpustakaan STISNU, Kamis (15/10/2026). Kegiatan berjalan lancar dan disambut dengan antusiasme mahasiswa yang mengikuti diskusi mengenai dinamika hukum keluarga Islam dan ancaman manipulasi terhadap anak.

Kajian ini menghadirkan dua narasumber, yakni Bapak Abdul Jalil, M.Ag., yang membahas silent treatment dalam dinamika keluarga, serta Bapak Muhil Mubarok, M.H., yang mengulas child grooming melalui perspektif fikih munakahat dan maqāṣid al-syarī‘ah.

Kedua tema tersebut memperlihatkan bahwa persoalan keluarga tidak selalu hadir dalam bentuk konflik terbuka atau ancaman yang mudah dikenali. Ada kalanya masalah justru tersembunyi di balik sikap diam yang berkepanjangan, perhatian yang tampak tulus, atau kedekatan emosional yang digunakan untuk memanipulasi pihak lain.

Dalam pemaparannya yang mengangkat tema “Konstruksi Hukum Keluarga Islam terhadap Fenomena Silent Treatment dalam Dinamika Keluarga”, Abdul Jalil, M.Ag., menjelaskan bahwa perilaku mendiamkan pasangan tidak selalu berkonotasi negatif. Dalam situasi tertentu, diam dapat menjadi cara seseorang meredakan emosi, menghindari pertengkaran yang semakin memanas, dan memberi ruang untuk menenangkan diri.

Namun, persoalannya berubah ketika diam digunakan sebagai sarana menghukum, menekan, atau mengendalikan pasangan. Terlebih apabila tindakan tersebut berlangsung dalam waktu yang panjang dan membuat pasangan mengalami tekanan emosional.

“Silent treatment tidak selalu berkonotasi negatif. Akan tetapi, jika tindakan mendiamkan pasangan berlangsung cukup lama dan digunakan untuk menekan atau menghukum, perilaku tersebut berpotensi menimbulkan kekerasan psikis dan berdampak pada kesehatan mental pasangan,” demikian pokok pandangan yang disampaikan Abdul Jalil, M.Ah., dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, Muhil Mubarok, M.H., membawakan tema “Reinterpreting Ridha in Fiqh Munakahat: A Maqasid Al-Shariah Analysis of Child Grooming.” Pembahasan ini menyoroti makna riḍā atau kerelaan dalam fikih munakahat ketika dihadapkan pada praktik child grooming, yakni proses manipulatif ketika pelaku membangun kedekatan, kepercayaan, atau ketergantungan dengan anak untuk tujuan eksploitatif.

Muhil menekankan bahwa child grooming merupakan ancaman yang harus diwaspadai karena prosesnya tidak selalu berlangsung secara kasar atau terang-terangan. Pelaku dapat menggunakan pendekatan yang halus, membangun kepercayaan secara bertahap, dan memberikan hadiah atau iming-iming untuk memperoleh kedekatan serta memengaruhi keputusan korban.

“Child grooming merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Pelaku terkadang memperdaya korban melalui cara yang manipulatif dan halus, bahkan dengan pemberian hadiah atau iming-iming tertentu. Karena itu, keluarga dan masyarakat perlu memahami bahwa pendekatan yang terlihat penuh perhatian belum tentu bebas dari maksud eksploitatif,” menjadi pesan penting dalam materi yang disampaikan Muhil, M.H.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar dalam hukum keluarga Islam: apakah persetujuan yang disampaikan seseorang selalu mencerminkan kerelaan yang sesungguhnya? Dalam kondisi ketika anak dipengaruhi melalui manipulasi, tekanan, atau ketimpangan relasi kuasa, persetujuan tidak dapat dinilai hanya berdasarkan ucapan atau tindakan formal.

Melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, pembahasan ini menempatkan perlindungan anak, penjagaan jiwa dan akal, pemeliharaan keturunan, serta penghormatan terhadap martabat manusia sebagai pertimbangan penting. Hukum Islam, dalam kerangka ini, tidak hanya dibaca melalui pemenuhan aspek formal, tetapi juga melalui tujuan perlindungan dan pencegahan kemudaratan.

Kedua materi yang disampaikan kedua narasumber tersebut memperlihatkan pentingnya dialog antara khazanah hukum Islam dan perkembangan persoalan sosial. Fenomena silent treatment mengajak masyarakat mengevaluasi cara berkomunikasi dan menyelesaikan konflik dalam keluarga. Sementara itu, child grooming mengingatkan bahwa perlindungan anak membutuhkan kewaspadaan terhadap manipulasi yang dapat bersembunyi di balik kedekatan dan perhatian.

Melalui Kajian Mingguan, STISNU Nusantara Tangerang terus mendorong ruang pembelajaran yang mempertemukan teks, konteks, dan realitas. Forum ini diharapkan memperkuat kemampuan mahasiswa dalam mengembangkan pemikiran hukum Islam yang argumentatif, berorientasi pada kemaslahatan, serta peka terhadap persoalan keluarga dan perlindungan anak.

Pada akhirnya, diam perlu dipahami melalui konteksnya, sedangkan perhatian perlu dinilai melalui tujuan dan dampaknya. Keduanya mengingatkan bahwa hubungan yang sehat tidak cukup dibangun dengan kata-kata atau tindakan yang tampak baik di permukaan, tetapi juga membutuhkan tanggung jawab, penghormatan, dan ketulusan dalam memperlakukan sesama.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!