KARYA DOSEN STISNU: Fikih Tak Boleh Berhenti pada Masa Lalu, Buku Pendidikan Fiqh Kontemporer Mengajak Islam Menjawab Tantangan Zaman
Asrori
Penulis
KOTA TANGERANG — Di tengah perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, dan semakin kompleksnya persoalan kehidupan modern, hukum Islam menghadapi tantangan untuk tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariat sekaligus mampu memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat kontemporer. Di sinilah ijtihad menemukan kembali urgensinya, bukan sekadar sebagai warisan intelektual ulama terdahulu, melainkan sebagai instrumen penting dalam merespons dinamika zaman.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian utama buku Pendidikan Fiqh Kontemporer: Ijtihad, Transformasi Hukum Islam, dan Tantangan Zaman. Buku ini hadir sebagai kontribusi pemikiran yang mengajak pembaca memahami fikih secara lebih dinamis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan masyarakat tanpa kehilangan pijakan pada prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
Ditulis oleh KH. Solihin Shobroni, MA., Dul Djalil, SH., M.Ag., dan Muhil Mubarok, SH., M.H., serta disunting oleh Dr. KH. Mohamad Mahrusilah, MA. dan Ahmad Suhendra, M.Hum., buku ini menempatkan pendidikan fikih sebagai ruang penting bagi pengembangan tradisi keilmuan Islam yang mampu berdialog dengan perubahan zaman.
Salah satu gagasan penting yang ditawarkan buku ini adalah penegasan bahwa fikih tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan ketentuan hukum yang terpisah dari realitas kehidupan. Fikih merupakan hasil kerja intelektual manusia dalam memahami dan menggali hukum dari sumber-sumber syariat melalui metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Dalam perspektif ini, ijtihad menjadi jembatan antara teks dan konteks. Perubahan sosial, perkembangan ilmu pengetahuan, transformasi budaya, serta kemajuan teknologi menghadirkan persoalan-persoalan baru yang menuntut ketajaman metodologis dalam penetapan hukum.
Semangat pembaruan tersebut bukan berarti mengabaikan tradisi keilmuan klasik. Sebaliknya, khazanah fikih yang telah diwariskan para ulama menjadi fondasi untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap tujuan dan nilai-nilai syariat. Tantangannya adalah bagaimana tradisi itu dibaca secara kritis, dikembangkan secara metodologis, dan dihadirkan sebagai jawaban yang relevan bagi kehidupan masa kini.
Dengan demikian, pembaruan fikih bukanlah upaya memutus hubungan dengan masa lalu, melainkan ikhtiar mempertemukan kekayaan tradisi Islam dengan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Dari Ruang Kelas ke Persoalan Nyata Masyarakat
Keunggulan tema buku ini terletak pada keterhubungannya dengan persoalan-persoalan kontemporer. Fikih tidak hanya dibicarakan dalam kerangka konseptual dan normatif, tetapi juga ditempatkan dalam konteks problematika yang dihadapi masyarakat modern.
Ekonomi syariah, bioetika, teknologi digital, dan berbagai persoalan sosial merupakan contoh bidang yang menuntut kemampuan memahami realitas sekaligus menguasai metodologi penalaran hukum Islam. Persoalan-persoalan tersebut tidak selalu dapat dijawab secara memadai melalui pendekatan tekstual yang mengabaikan konteks. Diperlukan analisis yang cermat, penguasaan terhadap perangkat usul fikih, serta pemahaman atas tujuan syariat atau maqāṣid al-syarī‘ah.
Dalam konteks ekonomi digital, misalnya, perkembangan transaksi elektronik dan model bisnis berbasis platform menuntut kajian yang mampu mengidentifikasi substansi akad, hak dan kewajiban para pihak, serta prinsip keadilan dalam transaksi. Sementara itu, dalam bidang bioetika, perkembangan ilmu kedokteran menghadirkan persoalan yang membutuhkan dialog antara pengetahuan ilmiah, pertimbangan etis, dan norma hukum Islam.
Perspektif semacam ini memperlihatkan bahwa pendidikan fikih idealnya tidak berhenti pada kemampuan menghafal pendapat hukum. Pendidikan fikih juga harus membentuk kemampuan analitis, ketajaman membaca persoalan, dan kecakapan merumuskan argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi STISNU Nusantara Tangerang, tema ini memiliki relevansi dengan pengembangan tradisi akademik yang mempertemukan khazanah keislaman, ketajaman analisis, dan kebutuhan masyarakat. Pendidikan fikih yang kuat bukan hanya melahirkan orang-orang yang mengetahui hukum, tetapi juga insan akademik yang memahami alasan di balik suatu ketentuan, mampu membaca perubahan, dan berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan umat.
Pada akhirnya, tantangan pendidikan fikih bukan sekadar mempertahankan pengetahuan yang telah diwariskan, melainkan memastikan bahwa warisan tersebut terus dipahami, dikembangkan, dan dihadirkan sebagai sumber pencerahan bagi kehidupan. Sebab, fikih yang hidup adalah fikih yang berakar pada tradisi, kokoh dalam metodologi, dan mampu berdialog secara bertanggung jawab dengan tantangan zaman.
Identitas Buku
- Judul: Pendidikan Fiqh Kontemporer: Ijtihad, Transformasi Hukum Islam, dan Tantangan Zaman
- Penulis: KH. Solihin Shobroni, MA.; Dul Djalil, SH., M.Ag.; Muhil Mubarok, SH., M.H.
- Editor: Dr. KH. Mohamad Mahrusilah, MA.; Ahmad Suhendra, M.Hum.
- Penerbit/distributor yang tercantum pada sampul: Istana Agency / The Best Solution.
- Tahun Terbit: 2026
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dari Akad Digital hingga Kemandirian Ekonomi: STISNU Nusantara Tangerang Ajak Santri Menjawab Tantangan Zaman
23 Okt 2026
Semarak Hari Santri Nasional 2026, DEMA STISNU Nusantara Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Musholla Gelar Enam Cabang Lomba
22 Okt 2026
STISNU Nusantara Tangerang Gelar Monev KIP Kuliah, Hasil Evaluasi Jadi Dasar Perbaikan Tata Kelola
22 Okt 2026