Lewati ke konten utama
stisnunusantara@gmail.com
Umum 4 November 2026 · 2 dibaca

Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi, STISNU Nusantara Rancang MoU dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang

A

Asrori

Penulis

Perkuat Sinergi Tridarma Perguruan Tinggi, STISNU Nusantara Rancang MoU dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang

KOTA TANGERANG — Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang menggelar audiensi sekaligus silaturahmi akademik dengan Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang pada Rabu (4/11). Pertemuan strategis ini berfokus pada penguatan eksistensi institusi, khususnya peran Fakultas Syariah STISNU Nusantara di wilayah Kota Tangerang.

​Kunjungan ini menjadi momen silaturahmi perkenalan dengan Ketua PA Kota Tangerang yang baru, Dr. St. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., yang menyambut hangat rombongan pimpinan STISNU Nusantara.

​Hadir mewakili STISNU Nusantara dalam pertemuan tersebut adalah Wakil Ketua III Bidang Kerjasama, Dr. H. Moh Mahrusillah, M.A., Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Ahmad Suhendra, serta Ketua Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakhry Fadhil, S.Sy., M.H.

​Dari hasil audiensi ini, kedua lembaga menyepakati akan segera merumuskan Nota Kesepahaman (MoU) dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sinergi ini ditujukan untuk memaksimalkan implementasi Tridarma Perguruan Tinggi—yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—khususnya dalam bidang kajian hukum Islam dan peradilan agama di Kota Tangerang.

​Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi mahasiswa Fakultas Syariah STISNU Nusantara, baik untuk program magang (Praktik Pengalaman Lapangan/PPL), riset putusan pengadilan, hingga penyelenggaraan klinik hukum atau seminar akademik bersama praktisi dari Pengadilan Agama.

​Langkah kolaboratif ini semakin menegaskan komitmen prodi HKI dan HES STISNU Nusantara dalam mencetak lulusan sarjana syariah yang tidak hanya kuat secara teoretis, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di peradilan agama.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!