Lewati ke konten utama
stisnunusantara@gmail.com
Umum 4 November 2026 · 2 dibaca

Ketua STISNU: Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Merupakan Kejahatan terhadap Prinsip Negara Hukum

A

Asrori

Penulis

Ketua STISNU: Penyadapan Tanpa Dasar Hukum Merupakan Kejahatan terhadap Prinsip Negara Hukum

KOTA TANGERANG – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, politisi, jurnalis, pengusaha, aktivis, serta elemen masyarakat sipil merupakan persoalan serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Persoalan ini tidak cukup dipandang sebagai masalah teknis kepolisian, tetapi menyangkut perlindungan hak konstitusional, privasi warga negara, dan prinsip negara hukum.

Ketua STISNU Nusantara Tangerang, Dr. H. Muhamad Qustulani, MA.Hum. (Haji Fani), dalam analisis hukumnya menekankan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan berdasarkan hukum, untuk tujuan yang sah, dan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan aparat tidak boleh berubah menjadi instrumen pengawasan terhadap masyarakat tanpa batas.

Secara konstitusional, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, termasuk hak atas rasa aman. Sementara Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak asasi harus ditetapkan dengan undang-undang dan ditujukan untuk memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, penyadapan tidak dapat dibenarkan hanya karena dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

Dalam hukum telekomunikasi, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 melarang setiap orang melakukan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun. Pasal 42 ayat (2) mengatur pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana melalui permintaan dan persyaratan tertentu. Ketentuan pengecualian tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan melakukan penyadapan tanpa dasar dan pengawasan.

Selanjutnya, Pasal 136 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penyadapan dalam rangka penyidikan. Namun, ketentuan tersebut juga menyatakan bahwa pengaturan penyadapan lebih lanjut diatur dalam undang-undang mengenai penyadapan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan tersebut harus memperhatikan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Pada tingkat internal kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri mengatur mekanisme permohonan dan pelaksanaan penyadapan. Dalam prosedur normal, penyidik mengajukan permohonan kepada Kabareskrim dengan mencantumkan laporan polisi, uraian tindak pidana, dugaan pasal, tujuan penyadapan, identitas nomor atau perangkat sasaran, jangka waktu, serta identitas penyidik. Permohonan juga harus disertai pernyataan tertulis mengenai dasar dugaan keterlibatan sasaran dalam tindak pidana.

Apabila permohonan dinilai layak, Kabareskrim mengajukan permintaan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah tempat operasi penyadapan dilakukan. Peraturan tersebut juga mengatur mekanisme dalam keadaan mendesak. Dengan demikian, prosedur normal dan prosedur mendesak harus dibedakan secara cermat. Perkapolri tersebut menetapkan jangka waktu penyadapan paling lama 30 hari, dengan kemungkinan pengajuan kembali sesuai persyaratan.

Dalam konteks dugaan penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), persoalan hukumnya terletak pada dasar pemasukan nomor sasaran, kewenangan pihak yang memberikan perintah, kelengkapan administrasi, serta persetujuan yang dipersyaratkan. Apabila benar terdapat penyadapan tanpa dasar hukum dan otorisasi yang sah, hal tersebut harus diperiksa secara independen. Pemeriksaan perlu menjawab siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa sasaran penyadapan, dan untuk kepentingan penyidikan perkara apa tindakan tersebut dilakukan.

Dugaan penghapusan berkas maupun jejak digital juga perlu ditangani melalui pemeriksaan forensik. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang tindakan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik milik orang lain atau publik, termasuk mengubah, mengurangi, memindahkan, merusak, menghilangkan, atau menyembunyikannya. Apabila unsur-unsurnya terpenuhi, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Selain itu, Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi ketentuan yang perlu diuji apabila terdapat dugaan penyadapan dan akses tanpa hak terhadap sistem elektronik. Namun, penerapannya harus memperhatikan unsur tindak pidana, alat bukti, serta waktu terjadinya perbuatan. KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sehingga perbuatan yang diduga terjadi sebelum tanggal tersebut tidak boleh begitu saja dinilai menggunakan ketentuan pidana yang belum berlaku.

Pada akhirnya, prinsip negara hukum menuntut agar setiap kewenangan negara dijalankan berdasarkan hukum dan dapat diawasi. Penyadapan harus menjadi instrumen penegakan hukum, bukan alat kekuasaan untuk mengawasi pihak-pihak yang dianggap berseberangan. Perlindungan hukum berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali, termasuk Presiden, pejabat negara, jurnalis, aktivis, dan masyarakat umum.

Apabila dugaan penyadapan tanpa dasar hukum terbukti, persoalannya bukan sekadar pelanggaran prosedur internal, melainkan persoalan serius terhadap hak konstitusional warga negara dan prinsip negara hukum Indonesia.

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!