Kajian Mingguan STISNU Nusantara: Dari Child Grooming hingga Silent Treatment, Membaca Ulang Hukum Keluarga Islam
Asrori
Penulis
KOTA TANGERANG— Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang akan menyelenggarakan Kajian Mingguan di Ruang Perpustakaan STISNU pada Kamis, 15 Oktober 2026, pukul 14.30 WIB. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dengan tema yang mengangkat persoalan hukum keluarga Islam dalam menghadapi tantangan relasi keluarga kontemporer.
Narasumber pertama, Muhil Mubarok, M.H., akan membawakan materi berjudul “Reinterpreting Ridha in Fiqh Munakahat: A Maqasid Al-Shariah Analysis of Child Grooming.” Tema ini mengajak peserta menelaah kembali makna riḍā atau kerelaan dalam fikih munakahat melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya ketika persetujuan seseorang berhadapan dengan praktik manipulasi, tekanan, dan ketimpangan relasi kuasa.
Dalam perspektif hukum keluarga Islam, persetujuan tidak cukup dipahami sebatas pernyataan formal. Penting pula untuk mempertanyakan bagaimana persetujuan itu terbentuk, apakah diberikan secara bebas, dan apakah pihak yang menyatakan setuju benar-benar memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan tanpa manipulasi. Persoalan ini menjadi semakin penting ketika menyangkut anak dan perlindungan terhadap pihak yang rentan.
Melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah, pembahasan tersebut membuka ruang diskusi mengenai perlindungan jiwa, akal, keturunan, martabat manusia, serta upaya mencegah kemudaratan. Dengan demikian, kajian fikih munakahat tidak hanya berhenti pada pemenuhan ketentuan formal, tetapi juga perlu memperhatikan tujuan etis dan perlindungan substantif yang hendak diwujudkan oleh hukum Islam.
Sementara itu, narasumber kedua, Abdul Jalil, M.Ag., akan mengulas tema “Konstruksi Hukum Keluarga Islam terhadap Fenomena Silent Treatment dalam Dinamika Keluarga.” Tema ini mengangkat fenomena silent treatment, yakni sikap mendiamkan atau menarik komunikasi sebagai respons terhadap konflik dalam relasi interpersonal. Dalam kehidupan keluarga, perilaku tersebut dapat menjadi jeda untuk menenangkan diri, tetapi juga berpotensi menjadi sarana menghukum, mengendalikan, atau melukai pasangan apabila dilakukan secara manipulatif dan berkepanjangan.
Persoalan ini penting dikaji karena konflik keluarga tidak selalu hadir dalam bentuk pertengkaran terbuka. Terkadang, diam justru menjadi bahasa yang menyimpan persoalan lebih dalam: terputusnya komunikasi, ketimpangan kuasa, pengabaian kebutuhan emosional, dan kesulitan membangun penyelesaian konflik secara sehat.

Dari sudut pandang hukum keluarga Islam, diskusi ini membuka pertanyaan mengenai tanggung jawab timbal balik suami dan istri, prinsip keadilan dalam relasi keluarga, pemeliharaan keharmonisan, serta batas antara kebutuhan untuk menenangkan diri dan perilaku yang menimbulkan kemudaratan. Pembahasan diharapkan dapat memperluas pemahaman bahwa keluarga yang harmonis tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga melalui komunikasi, penghormatan, dan kepedulian terhadap kondisi masing-masing anggota keluarga.
Kedua tema tersebut memperlihatkan bahwa kajian hukum keluarga Islam perlu terus berdialog dengan realitas sosial yang berkembang. Persoalan kerelaan, manipulasi, komunikasi, dan konflik keluarga menuntut pembacaan hukum yang tidak hanya tekstual, tetapi juga kritis terhadap konteks serta berorientasi pada kemaslahatan.
Melalui Kajian Mingguan ini, STISNU Nusantara Tangerang menghadirkan ruang akademik bagi mahasiswa untuk mendiskusikan persoalan hukum Islam secara mendalam, menghubungkan khazanah keilmuan Islam dengan problem kehidupan kontemporer, serta mengembangkan tradisi berpikir kritis dan argumentatif.
Kegiatan ini wajib diikuti oleh mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang. Mahasiswa diharapkan hadir tepat waktu dan berpartisipasi aktif dalam diskusi sebagai bagian dari penguatan tradisi akademik, pendalaman keilmuan, dan pembentukan kepekaan terhadap persoalan hukum serta kehidupan keluarga di tengah masyarakat. Kegiatan ini disiarkan juga secara live (langsung) melalui akun channel Youtube: @STISNU_Official.
Informasi kegiatan:
- Hari/Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026
- Waktu: Pukul 14.30 WIB
- Tempat: Ruang Perpustakaan STISNU Nusantara Tangerang
- Narasumber: Muhil Mubarok, M.H. dan Abdul Jalil, M.Ag.
- Peserta: Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang (wajib hadir)
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!
Berita Terkait
Dari Akad Digital hingga Kemandirian Ekonomi: STISNU Nusantara Tangerang Ajak Santri Menjawab Tantangan Zaman
23 Okt 2026
KARYA DOSEN STISNU: Fikih Tak Boleh Berhenti pada Masa Lalu, Buku Pendidikan Fiqh Kontemporer Mengajak Islam Menjawab Tantangan Zaman
23 Okt 2026
Semarak Hari Santri Nasional 2026, DEMA STISNU Nusantara Tangerang dan Aliansi Mahasiswa Musholla Gelar Enam Cabang Lomba
22 Okt 2026