Lewati ke konten utama
Umum 18 Agustus 2026 · 26 dibaca

Cegah Darurat Kekerasan di Sekolah, Mahasiswa KKM Sukses Gelar Sosialisasi Hukum Anti-Bullying di PKBM Bina Insani Cisauk

A

Asrori

Penulis

Cegah Darurat Kekerasan di Sekolah, Mahasiswa KKM Sukses Gelar Sosialisasi Hukum Anti-Bullying di PKBM Bina Insani Cisauk

KOTA TANGERANG — Isu perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kembali menjadi sorotan serius di tengah masyarakat. Sebagai bentuk nyata pengabdian dan kepedulian terhadap moral serta keselamatan generasi bangsa, mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) sukses menyelenggarakan kegiatan bertajuk "Sosialisasi Hukum Perundungan di Lingkungan Pendidikan"

Acara edukatif yang berlangsung dengan penuh antusiasme ini digelar pada hari Sabtu (15/8/2026), bertempat di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Insani yang berlokasi di Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang

Kehadiran mahasiswa KKM ini bukan sekadar untuk menggugurkan kewajiban akademik, melainkan sebagai bentuk langkah preventif (pencegahan) proaktif guna memutus mata rantai kekerasan di kalangan pelajar. Di era digital saat ini, perundungan tidak hanya terjadi secara fisik di sudut-sudut sekolah, tetapi juga telah merambah secara masif ke ruang maya (cyberbullying)

Dalam sesi pemaparan materi, tim mahasiswa KKM secara komprehensif membedah anatomi perundungan. Mereka mengedukasi para peserta didik tentang berbagai bentuk kekerasan—mulai dari kekerasan fisik, verbal, relasional (pengucilan), hingga pelecehan di media sosial. Lebih dari itu, fokus utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman dari kacamata hukum positif di Indonesia

Para mahasiswa memaparkan bahwa tindakan bullying bukanlah sekadar kenakalan remaja biasa, melainkan tindak pidana yang dapat dijerat oleh hukum. Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi pelaku perundungan siber

"Tujuan utama kami mengadakan sosialisasi di PKBM Bina Insani ini adalah untuk membuka mata dan kesadaran adik-adik semua. Kami ingin menegaskan bahwa bullying memiliki dampak psikologis yang sangat destruktif bagi korban, dan di saat yang sama, ada konsekuensi hukum pidana yang sangat tegas bagi para pelakunya," tegas Ketua Kelompok KKM dalam sambutan pembukanya di hadapan puluhan siswa.

Suasana sosialisasi berjalan sangat interaktif dan tidak membosankan. Hal ini dibuktikan dengan tingginya partisipasi para siswa pada sesi tanya jawab (Q&A) dan diskusi kelompok. Banyak siswa yang memberanikan diri untuk bertanya tentang batasan antara 'bercanda' dan 'merundung', serta bagaimana cara bersikap jika mereka berada di posisi bystander (saksi mata) perundungan

Mahasiswa KKM juga membekali para siswa dengan langkah-langkah mitigasi yang aman. Mereka diajak untuk berani bersuara (speak up), melapor kepada guru atau pihak berwajib, dan tidak membiarkan teman mereka menjadi korban sendirian

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi penuh dari pihak sekolah. Kepala PKBM Bina Insani, dalam sambutan penutupnya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas inisiatif dan dedikasi para mahasiswa KKM di Desa Suradita

"Kami dari pihak sekolah sangat terbantu dengan adanya sosialisasi hukum ini. Bahasa yang digunakan oleh kakak-kakak mahasiswa sangat mudah dipahami oleh anak-anak kami. Harapan kami, wawasan hukum yang telah ditanamkan hari ini dapat membentuk karakter siswa yang lebih empatik, toleran, dan saling menghargai antarsesama teman. Tidak boleh ada lagi ruang untuk kekerasan di sekolah kita," ujar perwakilan pengelola PKBM Bina Insani

Acara ditutup dengan deklarasi dan penandatanganan komitmen bersama anti-perundungan oleh seluruh peserta, guru, dan mahasiswa KKM, dilanjutkan dengan sesi foto bersama

Melalui langkah kecil namun berdampak besar ini, mahasiswa KKM berharap ekosistem pendidikan di wilayah Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, dapat terus menjadi safe space (ruang aman) yang nyaman dan suportif bagi seluruh peserta didik untuk menimba ilmu dan menggapai cita-cita mereka tanpa bayang-bayang diskriminasi maupun kekerasan. (AMJAT)

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!