STISNU

STISNU Tangerang dukung Perppu Ormas untuk pertahankan Pancasila

Tangerang, STISNU News

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang bersama Ormas di Tangerang mendeklarasikan dukungan terhadap Perppu ormas No 02 Tahun 2017. Menurut Wakabid Akademik STISNU, Muhamad Qustulani, landasan filosofisnya, sudah seharusnya Negara membentengi generasi bangsa dari bahaya dan pemikiran yang dapat merusak integrasi kebangsaan, rasa bhineka tunggal ika dan cinta terhadap Tanah Air.

“Pemikiran ideologi yang bertolak belakang dengan Pancasila dan nilai-nilai luhurnya menjadi batu sandungan terciptanya generasi emas yang diharapkan oleh founding father bangsa,” ujar Muhamad Qustulani dalam orasinya, Kamis (28/9).

Menurutnya, sikap anti terhadap demokrasi, Pancasila, dan UUD 1945 yang dibingkai dalam idealism keagamaan menjadi pekerjaan khusus negara untuk menghentikannya, atau memutus mata rantai organisasi yang bertolak belakang dengan Pancasila, apapun latar belakangnya.

“Deklarasi dan dukungan terhadap Perppu Ormas bertujuan untuk memutus mata rantai pemahaman anti Pancasila dan UUD 1945, yang didengungkan oleh sebagian ormas yang secara ideologi dan tindakan termasuk radikal,” ujarnya.

Selain itu, juga memberikan penjelasan bahwa Pancasila dan UUD 1945 sejatinya sudah sesuai dengan ajaran luhur semua agama termasuk Islam. Dukungan ini juga untuk menjelaskan bahwa pemerintahan saat ini adalah sah di mata hukum dan agama, serta tidak termasuk dalam bagian pemerintah yang anti terhadap Islam.

“Sebab, pemerintah (negara) menjamin kebebasan beragama dan melaksanakan kepercayaan serta syariat setiap pemeluk agama. Bahkan pemerintah sering hadir dan ikut andil atau bahkan menjadi bagian dalam kegiatan keagamaan di masyarakat. Maka keliru besar jika sebagian golongan mentasbihkan pemerintahan saat ini Anti Islam, atau Anti Agama,” ujarnya lagi.

Maka dari itu, menurut Qustulani pemahaman salah seperti itu harus dihilangkan untuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Mendukung keberadaan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk diaplikasikan dan diterapkan sebab Perppu tersebut merupakan solusi memutus mata rantai pemikiran dan ideology yang dapat merusak kebersamaan dan kesatuan NKRI.

“Atas dasar hal tersebut, kegiatan ‘Deklarasi dan Dukung PERPPU ormas’ di STISNU Nusantara dilaksanakan demi kemaslahatan bangsa Indonesia di masa depan,” imbuhnya.

Sumber: merdeka.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.