9 Point Moderasi Nahdlatul Ulama dalam Politik: Jalan Etis Menuju Kemaslahatan Bangsa
Fani
Penulis
Pendahuluan
Nahdlatul Ulama (NU) sejak awal berdirinya tidak hanya hadir sebagai organisasi keagamaan, tetapi juga sebagai penjaga moralitas sosial, kebangsaan, dan peradaban. Dalam konteks politik, NU tidak memandang kekuasaan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai instrumen untuk mewujudkan kemaslahatan umat, keadilan sosial, dan stabilitas bangsa. Karena itu, tradisi politik NU dibangun di atas prinsip moderasi (tawassuth), keseimbangan (tawazun), toleransi (tasamuh), dan keadilan (i’tidal).
Sembilan poin moderasi politik NU merupakan kerangka etis yang memadukan nilai syariat Islam, maqashid syariah, dan realitas kebangsaan. Prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa politik harus dijalankan dengan kebijaksanaan, bukan ambisi; dengan maslahat, bukan sekadar kemenangan.
1. Politik adalah Sarana, Bukan Tujuan
مَبْدَؤُ السِّيَاسَةِ وَسِيلَةٌ لَا غَايَةٌ
Mabda’u as-siyāsati wasīlatun lā ghāyah
(Prinsip politik adalah sarana, bukan tujuan)
Prinsip pertama menegaskan bahwa politik hanyalah alat (wasilah), bukan tujuan utama (ghayah). Dalam perspektif NU, kekuasaan bukan sesuatu yang dikejar demi kepentingan pribadi atau kelompok, melainkan sarana untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan bagi masyarakat.
Pandangan ini membedakan politik NU dari praktik pragmatisme kekuasaan. Jabatan tidak boleh menjadi orientasi utama jika justru mengorbankan moralitas. Dengan demikian, politik harus berada dalam kerangka pengabdian.
2. Aktivitas Politik Tidak Boleh Bertentangan dengan Syariat
عَدَمُ مُخَالَفَةِ الشَّرِيعَةِ
‘Adamu mukhālafati asy-syarī‘ah
(Tidak bertentangan dengan syariat)
NU menegaskan bahwa seluruh aktivitas politik harus tetap berpijak pada nilai-nilai dasar syariat Islam: kejujuran, amanah, keadilan, dan perlindungan terhadap kemanusiaan. Politik yang menghalalkan fitnah, korupsi, penindasan, atau perpecahan adalah bentuk penyimpangan.
Syariat dalam konteks ini tidak sekadar hukum formal, tetapi juga nilai etik universal yang menjaga martabat manusia.
3. Tegas dalam Tujuan, Lentur dalam Cara
الثَّبَاتُ فِي الْمَقَاصِدِ وَالْمُرُونَةُ فِي الْوَسَائِلِ
Ats-tsabātu fī al-maqāṣid wa al-murūnah fī al-wasā’il
(Teguh dalam tujuan, lentur dalam sarana)
NU mengajarkan pentingnya konsistensi terhadap tujuan utama seperti keadilan, persatuan, dan kemaslahatan, namun tetap fleksibel dalam strategi politik. Ini adalah bentuk fiqh siyasah yang realistis.
Artinya, metode politik dapat berubah sesuai konteks zaman, tetapi prinsip moral dan tujuan besar tetap harus dijaga. Inilah dasar NU mampu beradaptasi dalam berbagai sistem politik tanpa kehilangan identitas.
4. Kemaslahatan Umum sebagai Acuan
الِاسْتِصْلَاحُ (الْمَصْلَحَةُ الْمُرْسَلَةُ)
Al-istishlāḥ (al-maṣlaḥah al-mursalah)
(Kemaslahatan umum / maslahat publik)
Politik harus berorientasi pada kepentingan publik, bukan sekadar elite atau golongan tertentu. Prinsip maslahat mursalah menempatkan kesejahteraan masyarakat luas sebagai ukuran kebijakan.
Bagi NU, keputusan politik terbaik adalah yang paling membawa manfaat bagi rakyat, menjaga stabilitas negara, dan menghindarkan kerusakan sosial.
5. Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara
الْغَايَةُ لَا تُبَرِّرُ الْوَسِيلَةَ وَالضَّرُورَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُورَاتِ
Al-ghāyatu lā tubarriru al-wasīlah wa ad-dharūrātu tubīḥu al-maḥẓūrāt
(Tujuan tidak membenarkan segala cara, kecuali darurat yang terbatas)
NU memadukan dua kaidah besar: tujuan mulia tidak boleh ditempuh dengan cara haram, namun dalam kondisi darurat ada fleksibilitas terbatas demi keselamatan yang lebih besar.
Prinsip ini menolak politik Machiavellian, sekaligus memberi ruang ijtihad dalam situasi kompleks. Politik harus tetap bermoral, tetapi juga tidak kaku menghadapi realitas.
6. Menolak Kerusakan Didahulukan daripada Mengambil Manfaat
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbi al-maṣāliḥ
(Mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih maslahat)
Dalam kebijakan politik, mencegah kerusakan sosial, konflik, atau perpecahan lebih utama daripada mengejar keuntungan tertentu.
NU memandang stabilitas, persatuan, dan harmoni sosial sebagai prioritas. Sebuah kebijakan yang tampak menguntungkan tetapi memicu kekacauan harus dihindari.
7. Memadukan Realitas dan Idealitas
الْجَمْعُ بَيْنَ الْوَاقِعِ وَالْمُتَوَقَّعِ
Al-jam‘u bayna al-wāqi‘ wa al-mutawaqqa‘
(Memadukan realitas dan idealitas)
Politik bukan sekadar mimpi ideal, tetapi seni mengelola kenyataan menuju kondisi yang lebih baik. NU mengajarkan keseimbangan antara cita-cita besar dan kemampuan praktis.
Ketika idealitas penuh belum bisa dicapai, langkah realistis yang mendekati maslahat tetap dapat diambil. Ini menunjukkan kedewasaan politik.
8. Memilih Mudarat yang Paling Ringan
الْأَخْذُ بِأَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ أَوِ اخْتِيَارُ أَهْوَنِ الشَّرَّيْنِ
Al-akhżu bi-akhaffi adh-dhararayn aw ikhtiyāru ahwani asy-syarrayn
(Memilih mudarat yang paling ringan)
Dalam situasi dilematis, NU menggunakan prinsip memilih risiko paling kecil untuk menghindari kerusakan yang lebih besar.
Ini bukan kompromi terhadap keburukan, tetapi strategi penyelamatan sosial. Dalam politik, terkadang pilihan sempurna tidak tersedia, sehingga kebijaksanaan terletak pada meminimalkan dampak negatif.
9. Esensi Lebih Penting daripada Simbol
الْعِبْرَةُ بِالْمَقَاصِدِ وَالْمَعَانِي لَا بِالْأَلْفَاظِ وَالْمَبَانِي
Al-‘ibratu bi al-maqāṣid wa al-ma‘ānī lā bi al-alfāẓ wa al-mabānī
(Yang utama adalah tujuan dan makna, bukan sekadar simbol dan bentuk)
NU menekankan substansi dibanding formalitas. Politik tidak boleh berhenti pada slogan agama, simbol identitas, atau retorika populis, tetapi harus diukur dari dampak nyata terhadap masyarakat.
Keislaman politik bukan pada labelnya, melainkan pada keadilan, keberpihakan kepada rakyat, dan kemuliaan akhlaknya.
Relevansi bagi Indonesia
Di tengah polarisasi politik, penyalahgunaan agama, dan pragmatisme kekuasaan, 9 poin moderasi NU menawarkan model politik kebangsaan yang matang: religius, nasionalis, dan humanis.
Prinsip-prinsip ini selaras dengan Pancasila karena sama-sama menempatkan kemanusiaan, keadilan sosial, persatuan, dan musyawarah sebagai dasar kehidupan bernegara. NU melalui moderasi politiknya hadir sebagai penengah antara idealisme agama dan realitas kebangsaan Indonesia yang plural.
Penutup
Sembilan poin moderasi Nahdlatul Ulama dalam politik adalah manifestasi dari fiqh siyasah yang berorientasi pada maqashid syariah, kemaslahatan bangsa, dan peradaban yang berkeadaban. Politik menurut NU bukan arena perebutan kekuasaan semata, tetapi ruang perjuangan moral demi terwujudnya masyarakat adil, damai, dan bermartabat.
Dengan menjadikan politik sebagai sarana pengabdian, NU menunjukkan bahwa agama dan negara dapat berjalan harmonis dalam bingkai moderasi, kebangsaan, dan kemanusiaan. Inilah wajah politik Islam rahmatan lil ‘alamin: teguh dalam prinsip, bijak dalam strategi, dan luhur dalam tujuan.
Komentar (1)
Tinggalkan Komentar
Taupik Hidayat
15 Mei 2026, 10:38NU harus mengedepankan kerja nyata tanpa hanya bicara agar dengan kerja nyata tersebut dapat mengena dalam hati masyarakat luas.
Berita Terkait
9 Alasan Memilih STISNU Tangerang: Cetak Generasi Spiritual, Berkualitas, dan Berwawasan Global
15 Mei 2026
Senat Mahasiswa STISNU Nusantara Tangerang Gelar Pelatihan Jurnalis Muda 2026 untuk Cetak Generasi Kritis, Berintegritas, dan Profesional di Era Digital
15 Mei 2026
DEMA STISNU Nusantara Tangerang Selenggarakan LDKM Day 2026, Wujudkan Regenerasi Pemimpin Mahasiswa yang Berintegritas
15 Mei 2026